Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatalan UU BHP Berimplikasi Kekosongan Hukum  

image-gnews
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. TEMPO/Zulkarnain
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan implikasi berupa kekosongan hukum. "Ada kekosongan hukum yang mengatur pendirian, tata kelola perguruan tinggi, dan keberpihakan pada orang miskin berupa beasiswa," kata Menteri Pendidikan Nasional, M. Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III  Senin (12/4).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melahirkan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 17 Tahun 2010 dan PP Nomor 14 Tahun 2010..Menurut Mendiknas kedua peraturan tersebut belum membahas mengenai tata kelola dari perguruan tinggi.

"Karena rencananya (tata kelola) akan menginduk pada UU BHP," kata Mendiknas. Dengan pembatalan UU BHP, maka belum ada peraturan yang mengatur tata kelola perguruan tinggi.

Implikasinya, kata Nuh, penyelenggaraan pendidikan dasar menengah dan pendidikan tinggi oleh masyarakat melalui yayasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, menjadi tidak jelas karena UU BHP dibatalkan oleh Mahkamah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi III  mendesak pemerintah segera menetapkan peraturan pengganti UU BHP. Komisi juga akan melakukan rapat kerja lanjutan dengan kementerian pendidikan nasional dalam waktu dekat dan  membentuk panita kerja bersama kementerian pendidikan untuk menyiapkan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

EVANA DEWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Bilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman

Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan study tour perlu tetap ada. Namun perlu pengawasan ketat, termasuk soal biaya.


Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

1 hari lalu

Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu

Program ini menjadi bukti komitmen PT Pegadaian dalam upaya penerapan TPB/SDGs empat tentang Pendidikan Berkualitas melalui pengembangan kapasitas guru dan manajemen Sekolah.


Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

3 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.


Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

3 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.


Politikus PKS Soroti Komitmen Konstitusi dalam Mengatasi Masalah Pendidikan

5 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Politikus PKS Soroti Komitmen Konstitusi dalam Mengatasi Masalah Pendidikan

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali menyoroti peran penting komitmen dan investasi negara dalam mengatasi masalah di sektor pendidikan.


BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

5 hari lalu

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di UNDIP

BCA Menggelar Program BCA Berbagi Ilmu di Universitas Diponegoro (UNDIP) dengan tema 'Survival Leadership, Facing Uncertainties'.


Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

7 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Tempo/Annisa Febiola.
Airlangga Hartarto Dorong Peningkatan Pendidikan Mikroelektronik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong peningkatan pendidikan mikroelektronik untuk kuasai pasar semikonduktor.


Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

7 hari lalu

Ilustrasi wanita kesepian. shutterstock.com
Faktor yang Mempercepat Penuaan Otak, Kesepian sampai Kurang Pendidikan

Para ilmuwan menemukan beberapa faktor dan kebiasaan yang tampak tak berbahaya bisa mempercepat penuaan otak.


Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.


Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

10 hari lalu

Mbak Cicha Peduli pada Keseimbangan Pendidikan

Keseimbangan antara kemampuan akademis, karakter, entrepreneur harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai kunci utama kemajuan bangsa.