TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan implikasi berupa kekosongan hukum. "Ada kekosongan hukum yang mengatur pendirian, tata kelola perguruan tinggi, dan keberpihakan pada orang miskin berupa beasiswa," kata Menteri Pendidikan Nasional, M. Nuh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Senin (12/4).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melahirkan dua Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 17 Tahun 2010 dan PP Nomor 14 Tahun 2010..Menurut Mendiknas kedua peraturan tersebut belum membahas mengenai tata kelola dari perguruan tinggi.
"Karena rencananya (tata kelola) akan menginduk pada UU BHP," kata Mendiknas. Dengan pembatalan UU BHP, maka belum ada peraturan yang mengatur tata kelola perguruan tinggi.
Implikasinya, kata Nuh, penyelenggaraan pendidikan dasar menengah dan pendidikan tinggi oleh masyarakat melalui yayasan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, menjadi tidak jelas karena UU BHP dibatalkan oleh Mahkamah.
Komisi III mendesak pemerintah segera menetapkan peraturan pengganti UU BHP. Komisi juga akan melakukan rapat kerja lanjutan dengan kementerian pendidikan nasional dalam waktu dekat dan membentuk panita kerja bersama kementerian pendidikan untuk menyiapkan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
EVANA DEWI