“Indonesia digolongkan ke kelompok daerah dengan prevalensi hepatitis B dengan tingkat endemisitas menengah hingga tinggi,” kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih saat peringatan hari Hepatitis Se Dunia di Rumah Sakit Umum Pusat dr Sardjito, Yogyakarta, Rabu (28/7).
Menurut Endang, terdapat lebih dari 2 miliar penduduk dunia yang telah terinveksi virus hepatits B dan lebih dari 360 juta penduduk di dunia yang menjadi pengidap kronis virus tersebut. Sedangkan sekitar 130-170 juta penduduk dunia merupakan pengidap virus hepatitis C dengan angka kematian lebih dari 350 ribu penderita akibat komplikasi hepatitis C.
Menurut data ristet kesehatan tahun 2007, prevalensi nasional hepatitis klinis sebesar 0,6 persen (rentang 0,2 persen -1,9 persen). Sebanyak 13 provinsi dari 33 provinsi di Indonesia mempunyai prevalensi di atas angka nasional dan tertinggi adalah Provinsi Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proporsi penyebab kematian pada golongan semua umur dari kelompok penyakit menular, penyakit hati termasuk hepatitis kronis menduduki urutan kedua. Pada golongan umur 15-44 tahun, di pedesaan penyakit hati menduduki peringkat pertama penyebab kematian. “Sedangkan di daerah perkotaan menduduki peringkat ketiga penyebab kematian,” kata Endang.
Ia menambahkan, penderita hepatitis C dari 2007 hingga 2009 mencapai 17.999 kasus. Dari 2009-2010 diperkirakan bertambah penderita hepatitis C.
Direktur PLN Dahlan Iskan yang pernah menjadi penderita penyakit hati kronis menilai DPR harusnya mencantumkan kewajiban imunisasi dalam undang-undang. Sehingga berpengaruh terhadap anggaran dan kewajiban bagi masyarakat untuk berimunisasi.
“Imunisasi hepatitis wajib jika sudah diundang-undangkan, jika awalnya hanya sularela, maka jika sudah ada undang-undangnya menjadi wajib,” kata Dahlan yang mengaku merasa lebih muda usai ditransplantasi hatinya.
MUH SYAIFULLAH