Dalam pengadilan, pekerja berinisial P tersebut mengaku urin tersebut dimasukkan ke botol susu formula karena ia menilai itu akan membuat si bayi menurut dan lebih dekat dengannya.
Pembantu berusia 24 tahun tersebut mengaku bersalah. Ia dituntut karena meracuni dengan niat melukai bayi majikannya.
Hakim pengadilan Adriana Tse menampik alasan pekerja asal Indonesia tersebut yang mengatakan urin tersebut ia masukkan agar si bayi menurut dan lebih dekat dengannya.
Tse yakin pembantu tersebut sadar urin bisa menyakiti bayi. “Jika Anda menilai itu sebagai sesuatu yang baik, Anda tidak menyangkal selama 10 kali ketika ditanyai majikan kamu,” ujar Tse kepada P.
P mulai bekerja di Shum Wan Road, Aberdee, bulan Januari. Majikan P adalah seorang perawat bernama Cho Ka-yee. Menurut Cho Ka-yee, P tidak tahu bagaimana merawat bayi. Akibatnya, Cho Ka-yee mengadukan hal tersebut kepada agen yang membawa P.
Baca Juga:
Cho Ka-yee mengetahui kasus itu ketika P libur pada 1 Februari dan keluar dari apartemen setelah memberikan makan bayinya. Cho Ka-yee mengatakan ketika ia ingin memberikan makan kepada anaknya pada sore hari, ia melihat air panas yang disiapkan oleh P ternyata berwarna kuning dan berbau aneh.
Cho Ka-yee mengatakan ketika P pulang, P berulang kali membantah dia telah berbuat salah. Akan tetapi, ketika Cho Ka-yee mengancam memecat P, P mengaku ia menambahkan urin ke air tersebut. P mengaku diajarkan temannya untuk melakukan itu.
Hasil pemeriksaan kesehatan sendiri menunjukkan bayi tersebut dalam kondisi sehat.
Pengacara P beralasan urin tidak akan menyakiti bayi. Itu dianggap sama dengan orang meminum air yang mengandung abu dari sebuah biara.
THESTANDARD.COM.HK| KODRAT