“Realisasi cukai rokok mencapai 104,86 persen,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata kepada wartawan di Tanjung Priuk, Jakarta, Selasa (21/12).
Menyikapi peningkatan pendapatan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah bersiap untuk pencapaian tahun depan. Mereka menjamin pita cukai pada tahun depan akan tersedia dalam jumlah yang memadai. Saat ini mereka mengumpulkan data produksi dari perusahaan rokok. “Sebelum 1 Januari 2011 pita cukai sudah tersedia di semua kantor,” ungkap dia.
Menurut Thomas, setiap tahun pabrik rokok akan mengajukan jumlah pita yang dibutuhkan untuk tahun depan. Ditjen Bea dan Cukai kemudian akan mengkaji permintaan ini. Jika disetujui, pencetakan pita cukai segera dilakukan untuk kemudian didistribusikan ke seluruh kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
Menurut dia, untuk mengimbangi inflasi, cukai rokok dinaikkan ke tingkat moderat. “Kenaikan cukai antara 4-10 persen,” ujar dia. Bahkan, kata dia, untuk perusahaan kecil yang produksinya kurang dari 400 juta batang, tarif dikembalikan ke angka pada tahun 2009. Tahun ini, kata dia, kenaikan cukai memang melonjak hingga 33 persen.
Menurut dia, kenaikan tarif ini tak berarti mengurangi produksi rokok tahunan. Sebaliknya, produksi rokok tetap meningkat namun masih di bawah batas yang telah ditetapkan dalam program pembatasan produksi rokok. Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan tak terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja di industri rokok pada tahun depan.
ANTON WILLIAM