TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Wahid dan Effendy Choirie atas pemecatan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat PKB. "Gugatan tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa 31 Mei 2011.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu masih prematur.
"Perselisihan penetapan pemberhentian masih wewenang internal partai PKB, yakni Majelis Tahkim," kata Kartim.
Majelis hakim juga menganggap putusan sela ini menjadi putusan akhir karena sidang tidak dilanjutkan lagi.
Anwar Rahman, pengacara PKB, mengatakan Lily dan Effendy belum pernah berusaha menuntaskan masalah sengketa itu melalui Majelis Tahkim. "Harusnya yang digugat itu hasil keputusan Majelis Tahkim, sehingga keputusan majelis hakim tepat," ujarnya.
Pengacara Lily Wahid dan Effendy, Ikhsan Abdullah, mengatakan akan mengajukan kasasi dan gugatan baru. "Kami akan mengajukan gugatan baru dengan masalah yang sama tapi `angle`-nya lain," kata Ikhsan.
Effendy dan Lily mengugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua DPR Marzukie Alie atas recall terhadap mereka sebagai anggota DPR. Keduanya beralasan, recall melanggar UU Parpol dan UU MPR, DPR, DPRD, DPD. Keduanya di-recall setelah menyetujui Hak Angket Pajak.
Pemecatan Effendi dan Lily dari PKB dilakukan pada 5 Maret 2011. Keduanya dianggap tak mengikuti kebijakan partai dalam pemungutan suara hak angket mafia pajak dan hak angket kasus Bank Century.
DIANING SARI