TEMPO Interaktif, Tangerang - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyatakan dua perusahaan di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. ”Kedua perusahaan industri itu, PT Prima Inreksa Industrian yang memproduksi sepatu dan PT Kizon produksi garmen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Hery Haryanto, Kamis, 16 Juni 2011.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Marihot Marbun menambahkan, PT Prima Inreksa Industrian dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 31 Mei lalu dengan keputusan Nomor 04/PKPU/2911/PNiaga/Jakpus dikarenakan terlilit utang hingga perusahaan tidak mampu melanjutkan produksinya. “Dalam keputusan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan kurator untuk mengambil alih perusahaan sepatu itu. Terutama penanganan ribuan buruh di pabrik tersebut,” kata Marbun.
Pabrik sepatu PT Inreksa Industrian Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) ini memiliki 3.000 karyawan. Saat ini, ribuan buruh masih bekerja dan menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. “Selain akibat terlilit utang, pabrik sepatu ini juga sepi order,” Heri menambahkan.
Sementara, penyebab pailitnya pabrik garmen PT Kizon, menurut Hery Heryanto, sama, yaitu diakibatkan terlilit utang. Namun, kata Hery, persoalan PT Kizon Perusahaan Modal Asing (PMA) ini sangat pelik hingga Disnaker Kabupaten Tangerang bekerja ekstra keras. “Pemilik, komisaris, hingga manajemen kabur keluar negeri. Pabrik ini PMA milik pengusaha Korea Selatan,” katanya.
JONIANSYAH