TEMPO Interaktif, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan enam gedung parkir di sepanjang Jalan Hayam Wuruk-Gadjah Mada. Enam gedung ini disiapkan untuk menampung sekitar 660-an kendaraan roda empat dan roda dua per hari yang parkir di badan jalan (on street) di dua jalan tersebut. "Kami bekerja-sama dengan enam pengelola gedung itu," kata Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Enrico Vermy, saat dihubungi, Rabu 22 Juni 2011.
Keenam gedung parkir off street itu adalah Gedung PT Pelni, Plaza Hayam Wuruk, Plaza Gadjah Mada, Lindeteves Trade Center, Hotel Grand Palagon, dan Kompleks Duta Merlin. Dalam catatannya, keenam kedung ini mampu menampung 5.126 kendaraan roda empat dan 3.322 roda dua. Menurutnya, sisa tempat parkir kendaraan roda empat yang tersedia dari semua gedung itu setiap harinya mencapai 1.355 kendaraan.
"Artinya, masih banyak sisa tempat di gedung-gedung itu untuk kendaraan yang diparkir di badan jalan. Hitung saja 1.355 dikurangi 300-an kendaraan roda empat," ujarnya. Sisa tempat parkir di enam gedung juga tersedia untuk kendaraan roda dua. Dari kapasitas 3.322 kendaraan, kata Enrico, seperempatnya masih lowong untuk ditempati.
Enrico menyatakan pemberlakuan larangan parkir on street di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gadjah Mada akan diterapkan seterusnya. Terbukti, peningkatan kelancaran laju kendaraan diklaimnya mencapai 70 persen dalam kondisi normal. "Wajar saja jadi lancar. Parkir on street memakan dua lajur jalan dari empat lajur yang tersedia," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo siang ini, depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersih dari parkir on street. Tampak, belasan petugas gabungan Dinas Perhubungan DKI dan Polisi Lalu Lintas berjaga di salah satu titik biang macet di Jalan Gadjah Mada tersebut. Dua mobil polisi dan mobil derek milik Dishub tampak diparkir di depan Gedung PT Pelni.
Tempo mencoba parkir di Plaza Gadjah Mada yang dimaksud Dishub sebagai gedung parkir off street. Area parkir roda dua yang ditempatkan di ruang bawah tanah (basement) gedung ini cukup kondusif. Meski sumpek, namun cukup luas untuk menampung para pengendara roda dua yang memilih parkir di badan jalan. Tarif parkirnya cukup terjangkau. Satu jam pertamanya Rp 1000 dan satu jam selanjutnya menjadi Rp 500.
Juru parkir on street Jajat Sudrajat, 33 tahun, mengatakan kendaraan boleh parkir kembali di badan jalan selepas jam tujuh malam. Pasalnya, kata Jajat, pada jam itu para petugas sudah tidak berjaga lagi. "Kalau siang, ban mobil yang diparkir di trotoar masuk jalan raya saja tidak boleh," kata Jajat saat ditemui di bilangan Jalan Gadjah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
Jajat sudah menjadi juru parkir di depan PN Pusat selama dua tahun. Dengan adanya kebijakan larangan parkir on street, mata pencahariannya pun hilang. Dia menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan pekerjaan lain bagi dia dan kawan-kawannya. "Buat makan siang saja susah sekarang," keluhnya.
Rencananya, pada awal 2012 mendatang kondisi trotoar di Gadjah Mada dan Hayam Wuruk akan dipercantik. Bekerja-sama dengan Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Enrico melanjutkan, Dishub akan menghijaukan trotoar dengan pot dan pohon rindang.
Target larangan parkir on street selanjutnya adalah Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur. Jalan yang terbentang mulai Cawang hingga Terminal Kampung Melayu ini akan mengikuti jejak Jalan Gadjah Mada-Hayam wuruk tiga bulan lagi. Persoalannya, ujar Enrico, di Otista tidak ada gedung parkir yang menunjang. "Kami sedang mencari solusinya," katanya.
Selama kebijakan larangan parkir di Jalan Gadjah Mada-Hayam Wuruk sebanyak empat kendaraan roda empat digembok. Dari empat kendaraan itu, salah satunya diderek ke parkiran Monumen Nasional karena pengendaranya terbukti memiliki SIM dan STNK kadaluarsa.
HERU TRIYONO