TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan di Indonesia saat ini ada 22,6 juta badan usaha baik yang berdomisili tetap maupun tidak. Namun, dari jumlah sebanyak itu hanya 2 persen atau 500 ribu badan usaha yang membayar pajak.
"Ini sangat memprihatinkan," kata Agus kepada wartawan seusai penandatanganan kerja sama pertukaran data ekspor impor Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pusat Statistik di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 10 Agustus 2011.
Agus berharap kerja sama tiga instansi itu akan memberikan kejelasan tentang profil setiap badan usaha tersebut. Minimal pemerintah bisa mengetahui Nomor Pokok Wajib Pajak mereka dan nilai ekspor ataupun impornya.
Direktur Jenderal Pajak Ahmad Fuad Rahmany mengatakan masih banyak badan usaha kecil dan menengah yang belum melaporkan dan membayarkan pajaknya. Bahkan banyak badan usaha besar yang belum mendaftarkan dan membayar pajaknya.
"Perusahaan-perusahaan besar itu seperti perusahaan pertambangan yang berada di daerah," kata Fuad.
Untuk mengatasinya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan Sensus Pajak Nasional. Dengan sensus akan terlihat data sesungguhnya wajib pajak nasional. Selanjutnya badan-badan usaha yang belum memiliki NPWP dan belum membayar pajak bisa dibimbing. "Sebab, membayar pajak adalah suatu kewajiban," katanya.
Terkait kerja sama dengan Bank Indonesia dan BPS, Fuad mengatakan hal ini meningkatkan akurasi dalam pencatatan data ekspor impor. "Tentunya itu nanti ada manfaatnya buat kami untuk intensifikasi pajak," tuturnya.
Tentang kasus sengketa pajak karena perbedaan angka dari dolar Amerika dan rupiah, dia mengatakan hal tersebut merupakan permasalahan akurasi dan validasi data pajak. Fuad berharap dengan portal kerja sama ini pihaknya dapat melakukan verifikasi untuk perbaikan data dengan lebih baik.
Fuad mengatakan para eksportir-importir saat mengisi formulir kadang-kadang salah, sehingga dengan adanya portal kerja sama ini akan dapat dengan cepat diperbaiki. "Dengan begitu, tingkat kesalahannya semakin kecil, sehingga yang tidak ter-coverage semakin kecil," ujarnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPS menandatangani kerja sama pertukaran data ekspor impor. Tiga instansi akan membentuk portal bersama yang bisa diakses masing-masing pihak secara online.
INDRA WIJAYA