TEMPO Interaktif, Jember - Seorang guru SDN Puger Kulon 4 Kecamatan Puger, Ida Ketut Sandita, 42 tahun, melapor ke Polres Jember terkait ancaman pembunuhan yang diterimanya, Selasa,13 September 2011. Ketut mengaku mendapat ancaman lisan, yakni ancaman akan dibunuh dari sesama guru yang berinisial Jk di Kecamatan Puger.
Setelah mendapat ancaman itu, Ketut merasa hidupnya dan keluarganya tidak aman sehingga memilih keluar dari tempat tinggalnya di Puger. Ia bersama istrinya, Agustina Rahayuningsih, dan tiga orang anaknya sempat menginap di masjid Polres Jember kemudian menginap di rumah mertuanya di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Kepada Tempo, Ketut menuturkan ancaman yang diterimanya terkait laporan pungutan liar dalam proses penjaringan program sertifikasi guru di Kecamatan Puger. Ketut mendapat ancaman dari Jk pada Minggu, 11 September lalu dengan kata-kata, 'Awas kamu kalau macam-macam, saya bunuh kamu. Tak enteni'.
"Saya diancam di depan sekolah saya pagi jam 9. Sejak itu, saya merasa hidup saya tidak aman," ujar Ketut. Karena itu, ia memilih mengungsi, dilanjutkan dengan melaporkan ancaman tersebut ke Polres Jember.
Ketut menambahkan, pada bulan Juni lalu, ia mempertanyakan pungli proses sertifikasi guru di Kecamatan Puger kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Puger. Dalam surat yang dikirimnya tersebut, ia meminta agar uang pungli tersebut dikembalikan karena tidak sesuai dengan prosedur. "Juga ada instruksi dari Pj Bupati kalau ada pungli disuruh melapor dan uang pungli dikembalikan," lanjut Ketut. Dengan bekal tersebut, ia memberanikan diri mempersoalkan pungli tersebut.
Pungli itu, katanya, dilakukan pada bulan Mei lalu oleh tim sertifikasi UPTD Puger. Besaran pungli mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per orang. Di Kecamatan Puger, ada 130 guru yang mengikuti penjaringan sertifikasi. Dari jumlah tersebut, lanjut Ketut, 95 orang dimintai uang sebesar Rp 2,5 juta dan lima orang dimintai uang sebesar Rp 3 juta. "Sisanya 30 orang tidak sampai dipungli karena saat itu kasus pungli sudah diketahui media," lanjutnya.
Ketut sendiri dimintai uang Rp 3 juta untuk proses tersebut. Padahal ia mengetahui kalau tidak ada biaya untuk program tersebut. Setelah mempersoalkan pungli tersebut, pada bulan Agustus, uang yang dipungli darinya dikembalikan. Menurutnya, hanya tiga orang yang mendapat pengembalian uang pungli tersebut. "Sisanya tidak. Saya harap, semuanya dikembalikan. Sampai sekarang
hanya tiga orang yang dikembalikan," imbuh bapak tiga anak tersebut.
Meski mendapat ancaman pembunuhan, dirinya tidak menyesal mengungkap kasus pungli tersebut. Ia hanya berharap seluruh uang para guru yang telanjur dipungli dikembalikan dan tidak ada pungli lagi. Yang pasti, karena harus mengungsi, ia untuk sementara izin tidak bisa mengajar. Begitu juga tiga orang anaknya terpaksa tidak masuk sekolah sejak Senin kemarin.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Jember AKP Bangun Witjara mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan laporan itu masih diteruskan kepada Satreskrim Polres Jember. "Masih diselidiki apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Bangun.
MAHBUB JUNAIDI