TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan maskapai milik pemerintah Propinsi Riau, PT Riau Airlines sudah ditutup. “Surat Ijin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal juga sudah dicabut,” kata dia saat dihubungi Tempo, hari ini.
Menurut ia, Riau Airlines tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata selama 12 bulan berturut-turut dan tidak melaporkan tindakan-tindakan nyata demi mempertahankan kelangsungan maskapai tersebut. “Mereka (Riau Airlines) tidak ada laporan selama 1 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 119 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Surat Ijin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal Riau Airlines akan tercabut secara otomatis jika tidak melaporkan kegiatannya selama 1 tahun. “Secara otomatis izin tersebut tidak berlaku, karena tidak beroperasi selama 1 tahun,” dia menjelaskan.
Kemenhub sudah memberikan surat peringatan kepada Riau Airlines pada 17 Februari lalu. Tapi tidak ada tanggapan dari maskapai tersebut. “Untuk itu ketentuan pasal 119 sudah berlaku,” katanya.
Riau Airlines dinilai tidak melakukan penerbangan selama 12 bulan berturut-turut dari Januari 2011 sampai Januari 2012. Pihak manajemen maskapai tersebut juga tidak memberikan laporan kegiatannya secara terbuka. Riau Airlines sebagai salah satu maskapai penerbangan berjadwal yang mempunyai kantor pusat di luar Jakarta. Maskapai ini juga pernah tercatat berhenti beroperasi pada tahun 2008 lalu.
AFRILIA SURYANIS