TEMPO.CO, SURABAYA -Pemimpin komunitas Syiah di Sampang, Madura Ali H Murtadha atau lebih dikenal Tajul Muluk ditahan di Sampang pada Kamis, 12 April 2012.
"Tajul dibawa oleh penyidik Polda Jawa Timur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang," kata Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Andy Irfan Junaidi pada Kamis malam.
Setiap Kamis pagi, kata Andi, Tajul wajib lapor ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya. Kamis kemarin, usai melapor, Tajul dibawa oleh penyidik ke Sampang. "Dari informasi keluarga, malam ini Tajul Muluk ditahan di rumah tahanan Sampang hingga persidangan digelar," kata Andy.
Kasus ini buntut dari konflik agama antara komunitas non syiah dengan komunitas syiah yang minoritas di Nangkernang, Sampang, Madura. Memuncaknya konflik berujung pada tragedi pembakaran empat rumah, mushola dan madrasah di komplek pondok pesantren Ustad Tajul, yang dilakukan kelompok anti Syiah pada 30 Desember lalu.
Polisi kemudian menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka pada 16 Maret 2012 lalu atas dasar laporan dari kerabatnya sendiri Rois Al Hukuma. Polisi menjerat Tajul dengan dua pasal yaitu penistaan (penodaan) agama di Indonesia dengan pasal 156 a KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Juru Bicara Polda Jawa Timur Komisaris Besar Hilman Thayib membenarkan berkas kasus Tajul Muluk sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampang. "Karena peristiwanya di Sampang maka persidangannya digelar disana," ujar dia.
Ia mengatakan polisi mempunyai bukti diantaranya sebuah buku berjudul "Sudahkan Anda Shalat?", "Paham Syiah" dan "Risalah Amman". Selain itu rekaman pembicaraan 32 menit Tajul dengan salah seorang warga setempat.
Bukti lainnya adalah surat pernyataan Tajul Muluk 26 Oktober 2009 , surat pernyataan di Musyawarah Dewan Pimpinan MUI Kabupaten se-Madural 28 Mei 2011 dan surat pernyataan di Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) 3 Januari 2012.
DINI MAWUNTYAS