TEMPO.CO, Jakarta- Sebanyak 22 partai politik megajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ada dua pasal yang mereka gugat, yaitu pasal 8 tentang Verifikasi partai peserta Pemilu dan pasal 208 tentang ambang batas Parlemen (Parliamentary Threshold) 3,5 persen yang berlaku nasional.
"Kami berkeyakinan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang undang Dasar dan mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal tersebut,” kata kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung MK, Kamis, 19 April 2012.
Menurut Yusril, pasal 8 mengenai verfikasi kepesertaan partai politik dalam Pemilu dinilai sangat diskriminatif karena partai yang tidak mempunyai kursi di parlemen harus kembali melewati tahapan verifikasi. Sedangkan partai yang mempunyai kursi di parlemen tidak perlu verifikasi. "Apa bedanya partai yang punya kursi dan tidak di DPR? Ada kesan mau menang sendiri, orang-orang dihalangi untuk ikut Pemilu. Ini tidak fair," katanya.
Sementara untuk pasal 208 mengenai Parliamentary Threshold dengan angka 3,5 persen, Yusril menilai pembuat UU Pemilu tidak memahami komposisi penduduk Indonesia yang lebih besar berada di Pulau Jawa. Menurutnya, dengan ketentuan ini, partai yang mendapat dua kursi di dewan dapat memenuhi angka 3,5 persen karena mendapatkan suara dari daerah padat penduduk seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sebaliknya, sebuah partai yang mendapat 30 kursi tapi suaranya dari Provinsi yang penduduknya sedikit, misal Bengkulu, Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sulawesi Barat, maka bisa terdepak dari aturan batas ambang 3,5 persen. “Kedaulatan rakyat macam apa yang mau kita laksanakan," kata Yusril.
Selain itu, hal yang tidak diperhitungkan oleh para anggota DPR pembuat UU tersebut, kata Yusril, adalah kemungkinan terjadinya kekosongan kursi di DPRD Kabupaten/Kota karena diterapkannya ambang batas 3,5 persen secara nasional. Yusril mencontohkan di Kabupaten Konawe Utara, di mana DPRD di sana rata-rata setiap partai hanya mempunyai satu kursi.
Penyerahan berkas gugatan seluruh partai gurem itu dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Selain dihadiri para ketua partai, ratusan pendukung seluruh partai itu juga ikut memadati gedung MK dan jalan Medan Merdeka. 22 partai yang mengajukan uji materi itu diantaranya adalah, PKNU, PBB, partai Patriot, partai Republikan, Partai Karya Peduli Bangsa, PDS, dan PPN.
Menurut Ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso dengan aturan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen kemungkinan suara hangus menjadi 30 juta orang. "Ini diskriminatif, hanya sembilan partai di Senayan yang tidak perlu diverifikasi,” katanya. Dia yakin Mahkamah Konstitusi akan memberi keadilan
ANGGA SUKMA WIJAYA