TEMPO.CO, Kupang - Tiga warga Desa Prai Karuko, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), divonis hukuman penjara sembilan bulan karena dituduh merusak alat berat perusahaan tambang PT Fatih Resurces sebagai bentuk penolakan tambang emas di daerah itu.
Mereka adalah Umbu Mehang, Umbu Janji, dan Umbu Pendingara. "Kami sangat menyesalkan putusan hakim yang memvonis sembilan bulan penjara bagi ketiga warga itu," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Timur, Heribertus Naïf, kepada wartawan di Kupang, Jumat, 4 Mei 2012.
Pengadilan Negeri Waikabubak, Kamis, 3 Mei 2012, memvonis ketiganya dengan hukuman sembilan bulan penjara, dengan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 1 dan 2, Pasal 187 sub-Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 KUHP.
Kehadiran PT Fathi Resources yang saham mayoritasnya dimiliki oleh Hillgrove Resources Ltd (Australia) sejak awal ditolak masyarakat dengan menyurati pemerintah dan menggelar unjuk rasa. Namun pihak perusahaan dan pemerintah daerah bergeming atau tidak merespons penolakan warga itu.
Ketiga warga itu, menurut Hery, tidak pernah membakar alat berat milik PT Fatih Resources karena alat berat itu terbakar saat perusahaan melakukan pengeboran di lahan pengelolaan masyarakat. Namun perusahaan menuduh ketiga warga tersebut sebagai pelaku perusakan dan pembakar alat berat.
"Saat alat berat itu terbakar, warga berbondong-bondong melihat kejadian itu, namun mereka dituduh telah membakar alat berat itu," katanya.
Sementara itu, Umbu Wulang Tanaamahu, pendamping ketiga warga tersebut, mengatakan putusan hakim memenjarakan ketiga warga itu selama sembilan bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 18 bulan.
Vonis ini, menurut dia, merupakan potret buruknya pengadilan di Indonesia yang mengabaikan hak-hak rakyat. “Vonis sembilan bulan itu tidak akan menghentikan perlawanan kami dalam mempertahankan hak dan wilayah kelola hidup kami,” katanya.
Pada 6 April 2011, PT Fatih Resources melakukan pengeboran di lokasi penggembalaan ternak dan dekat wilayah yang dikeramatkan oleh warga di daerah itu.
YOHANES SEO