Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Pasal Pencemaran Nama Baik Ketinggalan Zaman'  

image-gnews
Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo
Khoe Seng Seng. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Hendrayana menyatakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik tidak seharusnya dikenakan kepada Khoe Seng Seng. “Pasal pencemaran nama baik sudah ketinggalan zaman,” kata Hendrayana dalam diskusi publik "Kriminalisasi Surat Pembaca Membungkam Ekspresi Masyarakat", Selasa, 29 Mei 2012.

Hendrayana menjelaskan, dalam perkara Khoe Seng Seng, majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembuktian.

Pada akhir November 2006, Khoe Seng Seng menulis dua pucuk surat pembaca yang dimuat di harian Kompas dan koran Suara Pembaruan. Isinya mempertanyakan ketidakjelasan status tanah ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua dari PT Duta Pertiwi, anak perusahaan Sinar Mas Grup. Khoe Seng Seng merasa dirugikan karena status tanahnya bukan hak milik sebagaimana dijanjikan ketika jual-beli.

Surat pembaca itu berbuntut panjang. PT Duta Pertiwi mengadukan Khoe Seng Seng ke polisi dan menggugatnya secara perdata. Pedagang suvenir pernikahan ini diminta membayar ganti rugi hingga Rp 1 miliar. Dalam proses hukum tersebut, Khoe Seng Seng didampingi LBH Pers.

Khoe Seng Seng menyatakan, tahun 2007, ia diperiksa Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam pemeriksaan tersebut, masih ada kesalahan dalam pengejaan nama. Karena merasa tidak bersalah, Khoe Seng Seng memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Khoe Seng Seng menuturkan, setelah penyidikan dilakukan, polisi menyatakan tidak ada penipuan yang dilakukan PT Duta Pertiwi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis final sudah diketuk. Majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Mugiharjo, Suryajaya, dan Salman Luthan, menilainya bersalah. Khoe Seng Seng dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Hendrayana menyatakan kasus Khoe Seng Seng bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ia membandingkan dengan kondisi di Amerika Serikat, di mana pemerintahnya memberikan perlindungan kepada konsumen melalui undang-undang. Hendrayana mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki undang-undang serupa, namun penegakannya masih lemah.

Terkait surat pembaca yang ditulis Khoe Seng Seng, Hendrayana menyatakan surat pembaca menjadi tanggung jawab redaksi. Opini Khoe Seng Seng pun dipandang Hendrayana dapat dibenarkan dalam pers karena disertai data. Hendrayana juga menuturkan hak jawab PT Duta Pertiwi telah dimuat. “Jadi seharusnya semuanya sudah selesai,” ujar Hendrayana.

MARIA YUNIAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

3 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya