TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menangkap HAS, Kepala Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Bogor. Sang kepala desa diduga telah melakukan tindak pidana karena memalsukan surat-surat tanah. Selain HAS, polisi juga meringkus Kepala Urusan Pemerintahan Desa Bojong Koneng berinisial AS dan OP, seorang ketua rukun tetangga.
\"Ketiganya sudah menjadi tersangka dan sekarang ditahan di Polres Bogor,” kata Kepala Reserse Kriminal Polres Bogor, Ajun Komisaris Imron Ermawan, Selasa, 3 Juli 2012.
Baca Juga:
Menurut Kasat Reskrim, tersangka HAS dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik. Sedangkan dua tersangka lagi diduga turut serta melakukan pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. \"Keduanya dijerat Pasal 263 Jo. 55, 56 KUHP dan Pasal 266 Jo. 55 dan 56 KUHP,\" kata Imron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HAS menandatangani surat riwayat tanah, letter c, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan waris. Semua surat tersebut diajukan OP dan diketik oleh AS. \"Padahal surat-surat tersebut tidak sesuai dengan buku besar C Desa Bojong Koneng,” kata Imron.
ARIHTA U SURBAKTI
Metro Terpopuler
DPR Minta Ormas Dibekukan, Ini Tanggapan FBR
Mayat Perempuan tanpa Busana Ditemukan di Motel
FBR: Yang Dihukum Anggota, Bukan Ormas
Pembunuh Perempuan di Motel Ditangkap
Oktober, Tarif KRL Commuter Naik
13 Sungai di Jakarta Mulai Dikeruk Tahun Ini