TEMPO.CO, Semarang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meninjau ulang hukum haram praktek vasektomi. Vasektomi adalah operasi kecil mengikat saluran sperma pria sehingga benih pria tidak mengalir ke dalam air mani pria. Vasektomi dilakukan untuk mencegah ledakan jumlah penduduk.
Sekretaris MUI Jawa Tengah Ahmad Rofiq menyatakan jika dalam fatwa sebelumnya MUI mengharamkan praktek vasektomi, maka kini MUI mengeluarkan alternatif hukum mubah (boleh) vasektomi.
“Sejauh vasektomi itu dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya mubah atau boleh,” kata Ahmad Rofiq, Rabu, 4 Juli 2012. Keputusan tersebut, kata Rofiq, diambil dalam sidang Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang digelar 29 Juni hingga 2 Juli 2012 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Rofiq menyatakan sebelumnya MUI menetapkan hukum harga mati bahwa vasektomi haram. Akan tetapi, sekarang ada alternatif hukum mubah. MUI masih menetapkan hukum haram terhadap praktek vasektomi jika tindakan mencegah memiliki anak itu bertentangan dengan syariat Islam.
Rofiq menjelaskan, praktek vasektomi yang sesuai dengan syariat Islam itu di antaranya pelaku vasektomi masih memiliki rekanalisasi serta di kemudian hari bisa normal kembali. Selain itu, pelaku vasektomi sudah berusia 50 tahun, dia sudah beristri, istrinya menyetujui melakukan vasektomi, serta vasektomi itu dilakukan bukan untuk tujuan melakukan maksiat.
Rofiq menambahkan sudah banyak orang yang melakukan vasektomi, tapi jika berharap punya anak lagi maka itu bisa diwujudkan. “Ada testimoninya: pelaku vasektomi juga bisa memiliki anak lagi,” kata Rofiq.
Sebelumnya, MUI memvonis hukum haram vasektomi karena memandang tindakan itu sebagai pemandulan tetap. Padahal, pemandulan tetap itu dilarang dalam hukum Islam. Namun, kata Rofiq, dengan kemajuan teknologi, praktek vasektomi bukan lagi menjadi jalan untuk pemandulan tetap. Buktinya, banyak orang yang sudah melakukan vasektomi, tapi di kemudian hari masih bisa memiliki anak lagi.
Dalam hukum Islam, perbuatan kontrasepsi halal jika tujuannya adalah mengatur jarak kelahiran dan proses kelahiran tanpa menutup peluang untuk melakukan regenerasi.
ROFIUDDIN