TEMPO.CO, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan sistem online tracking bagi investor yang menanamkan uangnya di Indonesia. Dengan sistem ini, perusahaan asing yang sedang mengurus ijin investasi di Indonesia bisa memantau perkembangan proses perijinannya dari internet saja secara online. “Mereka bisa tahu, berkas mereka sudah sampai dimana, di meja mana, dan masalahnya apa,” kata Kepala BKPM, Chatib Basri, Ahad 19 Agustus 2012.
Sistem online tracking ini akan efektif berfungsi pada September 2012 depan. Setelah resmi diberlakukan, maka setelah memasukkan berkas permohonan ijin investasi, setiap investor akan mendapatkan nomor identifikasi khusus untuk memantau perkembangan berkasnya secara online. “Bahkan bisa dilacak lewat telepon genggam, tak perlu pakai komputer,” kata Chatib.
Dengan model ini, kata Chatib, baik buruknya kinerja pemberian ijin usaha di lembaganya diawasi langsung oleh para investor.
Selain sistem online tracking, Chatib mengaku sedang mempersiapkan meja pelayanan investasi di sejumlah bank. “Jadi ada cabang BKPM yang melayani proses perijinan proyek investor langsung di bank-bank, bahkan sampai kantor cabang bank itu di daerah-daerah,” katanya. Dengan pelayanan proaktif ini, Chatib mengaku yakin lamanya proses pengajuan ijin investasi di Indonesia bisa dipangkas. “Pemerintah ingin investor happy,” katanya.
MARTHA THERTINA
Berita Terpopuler:
Guru SD Unggah Foto Telanjang di Facebook
Ketua Komisi Yudisial: Kartini dan Heru Bandit
Ada Spanduk Dukungan Foke di Tempat Pemakaman
Boediono Kunjungi Mega, Open House Bubar
Spanduk di Kuburan, Panwaslu Akan Surati KPU
Trio Macan2000 Sampaikan Lebaran Lewat Twitter
Soal Simulatur SIM, Polri Bantah Pecah
Jadwal Pertandingan Liga Eropa Malam Nanti
Tommy dan Bambang Tak Terlihat di Open House Cendana
Salat Ied di Shizuoka Diadakan Dua Kali