TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan itu disahkan SBY pada 24 Desember 2012.
Berdasarkan informasi di www.setneg.go.id, terdapat delapan bab dan 65 pasal dalam peraturan tersebut. Peraturan ini antara lain mengatur masalah produksi yang meliputi uji kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, pengemasan produk tembakau, dan pencantuman peringatan kesehatan di bungkus rokok.
Selain itu, PP ini juga mengatur peredaran produk tembakau, mulai dari penjualan, pelarangan iklan dan promosi, serta sponsor produk tembakau. "Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: a) menggunakan mesin layan diri; b) kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan c) kepada perempuan hamil," begitu bunyi Pasal 25 peraturan tersebut.
Kawasan tanpa rokok juga diatur dalam peraturan tersebut. Pasal 50 ayat (1) menyebutkan kawasan tanpa rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
PRIHANDOKO