TEMPO.CO, Jakarta - Data kasus aborsi yang tercatat di Komisi Nasional Perlindungan Anak meningkat pada 2012, yakni 121 kasus, dengan mengakibatkan delapan orang meninggal. Menurut Ketua Komnas Anak, pada 2011 kasus aborsi tercatat ada 86 kasus.
"Ini berarti terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Sebanyak 121 kasus aborsi itu dilakukan oleh anak SMA dan SMP atau di bawah 18 tahun," kata Arist saat ditemui di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Menurutnya, peningkatan tersebut paling utama disebabkan gaya hidup. "Life style-nya sangat dominan, sudah tidak malu menampilkan foto berpelukan dan sebagainya. Pengaruhnya karena adanya porno aksi dan pornografi," ujarnya. Gaya hidup, kata Arist, membuat anak-anak terlibat dalam pergaulan bebas. "Itu pengaruhnya besar dan ketika dia tidak siap menanggung akibat dari pergaulan bebas maka melakukan aborsi."
Arist mengatakan, untuk menekan tindakan aborsi dan pergaulan bebas, anak harus diajarkan pengenalan alat reproduksi sejak dini. "Bukan orientasi seks yang diajarkan, minimal pemahaman tentang itu secara bertahap hingga remaja. Misalnya mengenalkan apa yang diciptakan Tuhan, agar dia menghargai dirinya," ujarnya. "Jadi keluarga yang sehat memperkenalkan sejak usia dini, contohnya punya abang kamu begini, kamu (perempuan) begini, biar tidak menjadi tabu pada saat remaja dan itu sah-sah saja, agar bisa menjaga dirinya dan tidak terjerumus pergaulan bebas."
Pada Selasa sore, 29 Januari, Kepolisian Sektor Matraman menangkap sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Kepala Polsek Matraman mengatakan mendapat informasi dari warga bahwa ada pasangan yang hendak mengubur janin bayi berusia sekitar 3 bulan di pinggir sekitar Kebon Manggis.
"Kami langsung mendatangi lokasi dan mendapati pasangan berinisial ID, 26 tahun dan YH, 18 tahun yang akan mengubur bayi tersebut," kata Joko.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya telah melakukan aborsi di sebuah hotel di Jatinegara dengan cara meminum obat. "Karena melibatkan dua lokasi berbeda, kasusnya kami limpahkan ke Polres Jakarta Timur," ujarnya.
Saat ini, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Jakarta Timur. Mereka dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang Aborsi dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. Simak berita tentang aborsi di sini.
AFRILIA SURYANIS
Berita lainnya:
Maroko Blokir Kapal Belanda Pengangkut Pro-Aborsi
Pelaku Aborsi Didominasi Pelajar
Aborsi Berulang Sebabkan Kelahiran Prematur
Dampak Aborsi bagi Kehamilan Berikutnya