TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan akan segera mengungkap pemasok narkoba yang digunakan Raffi Ahmad dkk. "Pemasoknya akan kita ungkap pekan depan," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Benny Mamoto pada acara Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba di hadapan masyarakat Indonesia di Aula Hasanuddin, Gedung KBRI Kuala Lumpur, Sabtu 2 Februari 2013.
Dia menyebutkan, BNN sedang mendalami kasus Raffi Cs ini termasuk dari mana asal barang haram mereka dapatkan. Jumat kemarin BNN telah menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang. Presenter program Dahsyat ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 junto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun enam tersangka lain, yakni WTM, MT, RJ, MF, KA, dan JA, masih menunggu proses penyidikan dan ditempatkan di panti rehabilitasi.
ANT I AMIRULLAH
Berita populer:
Begini Curhat Raffi Ahmad ke Wanda Saat di BNN
Kenapa Raffi Ahmad Pakai Narkoba?
PKS Harus 'Balas Dendam' Usai Penangkapan Luthfi
Anis: Kas Partai Bukan dari Fee Proyek
Pengacara: Raffi Ahmad Tak Bisa Jadi Tersangka