TEMPO.CO, Bandung -Majelis Etika Akademik Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran memutuskan dua dosen di kampus tersebut tidak terbukti bersalah dalam dugaan kasus plagiat atau penjiplakan. "Kami beranggapan tidak ada plagiat sama sekali, hanya metode pengutipannya yang salah," kata anggota majelis I Gede Panca Astawa kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.
Dengan kesalahan dosen berinisial La dan Im itu, majelis memutuskan sanksi kategori berat. Keduanya tidak boleh melakukan kegiatan mengajar, membimbing, dan menguji selama satu tahun. Keputusan dan rekomendasi majelis itu telah disampaikan ke Dekan Fakultas Hukum Unpad untuk diputuskan lebih lanjut.
Kasus dugaan plagiat itu melibatkan dua dosen Fakultas Hukum berinisial La dan Im. Begitu kasus ini mencuat, medio Mei lalu, La dicopot sebagai Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, begitu pun Im yang menjadi Sekretaris Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. "Keduanya telah mengundurkan diri dari jabatannya saat kasus ini muncul," kata Astawa.
Dugaan plagiat tersebut berawal ketika Helen membeli buku berjudul Cybernotari' (Dalam Aktivitas Notaris di Indonesia) karangan La dan Im. Buku itu dijumpainya ketika ikut penataran sistem administrasi badan hukum yang digelar Unpad di Hotel Universal, Bandung, pada April 2013 lalu. Setelah dibaca isinya, Helen kaget karena banyak isi buku yang berasal dari tesisnya. Sekitar 60 halaman atau separuh dari buku itu memgambil dari tesis.
Majelis Etika, kata Astawa, mengakui ada kesamaan dan kemiripan isi buku dengan tesis Helen. Namun majelis menilai, kedua dosen telah mengakui lewat kata pengantar dan catatan kaki di sebuah halaman buku tersebut, bahwa isi buku ada yang bersumber dari bahan tesis Helen.
Dengan begitu, dugaan plagiat atau sama sekali tidak menyebut sumber kutipan pada kasus ini tidak terbukti. "Harusnya di tiap halaman buku yang mengutip tesis Helen disertai keterangan pada catatan kakinya, ini tidak demikian," ujarnya.
ANWAR SISWADI