TEMPO.CO, Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi menurunkan tim untuk mengecek batas lahan hutan tanaman industri (HTI) milik PT Wirakarya Sakti (WKS), yang juga anak perusahaan Sinar Mas Group, kemarin. Pengecekan itu untuk mencari bukti kasus penyelewengan pajak dana reboisasi HTI seluas 2.000 hektare di Kabupaten Batanghari.
"Hari ini tim gabungan dari Kejaksaan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengecek langsung ke lapangan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi, Masyroby, kepada wartawan, Kamis, 9 Januari 2014.
Menurut Masyroby, tim akan melihat langsung batas lahan HTI milik PT WKS yang diduga telah keluar dari batas awal sesuai izin konsesi yang telah ditentukan.
Hasil pengecekan ini akan menjadi dasar untuk mendalami kasus tersebut. "Senin pekan depan, kami juga akan memanggil Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk meminta keterangan mengenai izin lahan HTI milik PT WKS itu," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu, 8 Januari 2014, penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman dalam kasus pengemplangan pajak dana reboisasi dengan total nilai Rp 181,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifuddin Kasim membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait kasus dugaan pengemplangan pajak dana reboisasi seluas 2.000 hektare milik PT WKS di Kabupaten Batanghari.