TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi dinilai bersalah lantaran melakukan korupsi dalam proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.
"Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 17 Januari 2014.
Selain hukuman itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,13 miliar. Jika tak dibayar sampai putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita. "Dan jika tak mencukupi, maka dipidana selama 2 tahun," ujar Amin. Menurut Amin, duit itu harus dibayarkan sebagai uang pengganti garansi satu tahun perawatan simulator yang semestinya dikeluarkan oleh perusahannya.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta hakim menghukum Budi dengan pidana penjara 12 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 88,446 miliar.
Budi, kata hakim, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Korupsi ini dilakukan Budi bersama-sama dengan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, yang saat itu menjadi Kepala Korlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, yang menjadi ketua panitia pengadaan.
Menurut hakim, Budi bersama Teddy mengatur agar perusahaannya menang dalam proyek itu. Dia juga mengatur harga perkiraan sendiri dengan menggelembungkan harga. Pekerjaan itu pun tak dilakukan oleh perusahaan Budi, melainkan dikontrakkan ke perusahaan milik Sukotjo Bambang, PT Inovasi Teknologi Indonesia.
Dalam proyek itu, Budi tak hanya dianggap menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 17,13 miliar. Ia juga memperkaya Djoko sebanyak Rp 36,934 miliar, Didik Purnomo Rp 50 juta, Sukotjo Bambang Rp 3,3 miliar, dan Primer Koperasi Polri 15 miliar. Selain itu, Budi juga dianggap memperkaya tim Inpektorat Pengawasan Umum, yakni Wahyu Indra Pramugari, sebesar Rp 500 juta, Darsian Rp 50 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro Rp 20 juta. (Baca juga: Budi Susanto Akui Berikan Cek ke Djoko Susilo).
Baik kubu Budi maupun jaksa menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
NUR ALFIYAH
Berita Populer
Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Akil
Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat
Kisah Cinta Ahok, Beda 9 Tahun dengan Istrinya
Jajal Bus Transjakarta Baru, Jokowi Kedinginan AC
Suami Khofifah Sudah Lama Menulis Hari Kematiannya