TEMPO.CO, Jakarta - Sejak larangan ekspor mineral mentah diberlakukan pada 12 Januari 2014, sampai saat ini belum ada satu pun perusahaan tambang yang mengantongi izin ekspor tambang olahan. "Belum ada," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya, Senin, 3 Februari 2014.
Menurut Bayu, Kementerian Perdagangan memang belum menerima rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2014, surat izin ekspor untuk tambang olahan belum bisa dikeluarkan. "Di Februari ini kita lihat progresnya," ujar Bayu.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah penetapan bea keluar progresif membuat pengusaha enggan mengurus perizinan ekspor, Bayu tak banyak berkomentar. "Berapa besar dampaknya itu belum bisa dihitung, belum bisa dilakukan analisis."
Pemerintah memberlakukan larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Sejak saat itu, kegiatan ekspor mineral baik olahan maupun murni berhenti.
PINGIT ARIA
Terpopuler
Jokowi Datangi Kampung Deret, Seorang Ibu Mengeluh
Tim Pemburu Koruptor Kejar Eddy Tansil
SBY Minta Pertimbangan DPR Soal Pecat Azlaini Agus
Eksekutor Feby Lorita Tertangkap di Siantar
Bhatoegana, Ngeri-ngeri Suap dan Kawat Gigi
Jokowi dan Risma Diadu oleh PDIP
Inilah Jadwal Tur Nusantara Timnas U-19
'Semeton Jokowi' Dideklarasikan di Tabanan
Rhoma Tinggalkan RS, Terbang ke Tegal