TEMPO.CO, Semarang - Meski sudah mendapatkan izin dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang, Jepara, hingga kini belum juga bisa digunakan untuk tempat beribadah. Kepala desa setempat belum juga memberikan surat izin dan rekomendasi.
Pendeta Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) di Desa Dermolo, Theofilus Tumijan, menyatakan pihaknya masih kesulitan mendapatkan izin dari kepala desa Dermolo. "Alasan petinggi (kepala desa) karena masih ada penolakan beberapa warga," kata Theofilus kepada Tempo, Ahad 9 Februari 2014.
Theofilus menyatakan sudah beberapa kali meminta izin, tapi kepala desa belum juga memberikan. Pihak gereja masih terus melakukan negosiasi agar kepala desa memberikan surat rekomendasi untuk mengurus izin bangunan gereja sebagai tempat ibadah.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara menghentikan sementara penggunaan Gereja Dermolo pada 16 Desember 2013 dengan dasar hukum Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelakanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah. Beberapa hari sebelumnya juga ada sekelompok orang yang datang ke gereja menolak penggunaan gereja.
Akhirnya, pihak gereja dengan didampingi Nahdlatul Ulama dan Lembaga Studi Sosial dan Agama (Elsa) beraudiensi dengan Bupati Jepara. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten akan memberikan izin pemakaian sementara selama dua tahun.
Theofilus pun segera mengurus izin agar para jemaatnya bisa segera menggunakan gereja untuk beribadah. Tapi, kini, izin itu terkendala izin Kepala Desa. Meski gereja sudah berdiri, tapi belum bisa digunakan. Akibatnya, setiap kali jemaah gereja ingin melaksanakan ibadah, hanya menggunakan sebuah ruang di belakang rumah pendeta Theofilus Tumijan.
Gereja Dermolo yang berukuran sekitar 7x13 meter ini sudah dibangun pada 2002. Izin Mendirikan Bangunan sudah ada sejak 9 Maret 2002. Karena ada beberapa kali tekanan, penggunaan gereja tidak bisa berjalan mulus. Kadang digunakan, kadang tidak. Pernah digunakan tiga bulan, tapi berhenti lagi.
Theo menyatakan IMB adalah izin untuk pembangunan. Pihak gereja akan mengajukan izin lagi, berupa izin pemanfaatan sementara dua tahun. Nantinya, setelah dua tahun, izin akan dievaluasi.
ROFIUDDIN