TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta mengecam kekerasan berbasis agama terhadap umat yang memanjatkan rosario, doa renungan umat Katolik, di rumah Direktur Penerbitan Buku Galang Press, Julius Felicianus, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam peristiwa itu, jurnalis Kompas TV Michael Aryawan yang tengah meliput ikut menjadi korban kekerasan. Mika, panggilan akrabnya, dihajar dan kameranya dirampas . Mika telah menyampaikan dia adalah jurnalis. Namun, pelaku kekerasan yang sebagian berpakaian gamis tak menggubrisnya.
AJI mendesak polisi serius menuntaskan kasus kekerasan itu. Catatan AJI menunjukkan selama ini banyak kasus kekerasan berbasis agama dan kekerasan terhadap jurnalis tak terselesaikan. ”Polisi harus serius dan tidak pandang bulu terhadap seluruh pelaku kekerasan,” kata Ketua AJI Yogyakarta Hendrawan Setiawan, Jumat, 30 Mei 2014.
Hendrawan mengatakan kekerasan itu menunjukkan kasus intoleransi tumbuh subur di Yogyakarta. Ini berbahaya bagi kebebasan umat beragama. Selain itu, pekerja pers juga rentan mengalami kekerasan ketika meliput.
Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi pluralisme, hak asasi manusia, dan demokrasi, AJI Yogyakarta melawan semua bentuk kekerasan. “Ini ancaman kebebasan pers, termasuk yang dilakukan oleh masyarakat sipil dengan mengatasnamakan agama,” kata Hendrawan.
Catatan AJI Indonesia menunjukkan setiap tahun jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya meningkat. Pada Mei 2013 hingga April 2014 ada 43 kasus kekerasan.
Anggota Divisi Advokasi Yogyakarta Bhekti Suryani mengatakan AJI Yogyakarta telah berkomunikasi dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV Yogi Arif Nugraha dan Kepala Biro Kompas TV Daeng Tanto. Komunikasi berkaitan dengan langkah hukum yang akan ditempuh Mika. AJI Yogyakarta juga meminta agar pelaku kekerasan bertanggung jawab mengembalikan kamera milik Mika secara utuh beserta isi rekaman di dalamnya.
UU Pers menyebutkan pekerja pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, jurnalis yang menjalankan profesinya juga mendapatkan perlindungan hukum.
Aksi penyerangan terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2014 di rumah Direktur Galang Press Julius Felicianus. Penyerang diduga berasal dari organisasi masyarakat. Julius Felicianus dan sejumlah perempuan yang memanjatkan doa rosario terluka akibat penyerangan itu.
SHINTA MAHARANI
Baca juga:
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Ahok: Ada Rp 1,6 Triliun Anggaran Tak Pantas