TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kepolisian Resor Tasikmalaya menyegel delapan pabrik pengolahan tepung tapioka di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, 4 Februari 2015. Polisi menduga pabrik tersebut menggunakan kaporit dan tawas dalam memproses bahan mentah berupa sagu aren menjadi barang setengah jadi tepung tapioka.
Polisi memasang garis berwarna kuning di tempat pengolahan tepung tersebut. Penyidik kepolisian juga telah memeriksa mandor, karyawan, dan pemilik pabrik tepung.
"Ada laporan dari warga, dalam membuat tepung tapioka, pabrik ini memakai zat kimia jenis tawas dan kaporit," kata Wakil Kapolres Tasikmalaya Kota Komisaris Anton Firmanto saat ditemui di pabrik tersebut, Rabu, 4 Februari 2015.
Anton mengatakan pihaknya menyita sagu mentah, tepung setengah jadi, kaporit, dan tawas. Selain itu, petugas membawa hasil sampel tepung untuk dicek di laboratorium. "Kami periksa ke laboratorium. Kami butuh waktu, tidak bisa hari ini dicek, langsung dapat hasil (laboratorium)," katanya.
Ditanya tentang tingkat bahaya tepung tapioka tersebut, Anton menjelaskan, segala makanan yang mengandung zat kimia pasti berbahaya. Efek yang ditimbulkan biasanya tidak disadari konsumen.
Disinggung ihwal pemakaian tawas dan kaporit dalam pengolahan air minum oleh PDAM, Anton menjelaskan, PDAM mempunyai aturan yang jelas tentang itu. "Misalnya ketika debit air berapa harus memakai kaporit berapa persen," ucapnya.
Anton menduga pengelola pabrik tersebut melanggar beberapa aturan. Di antaranya Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Industri dan Perdagangan, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Pembuangan air limbah dari pabrik langsung ke sungai, tidak ada penampungan limbah," katanya.
CANDRA NUGRAHA