Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abaikan Larangan Menteri Susi, Nelayan Nekat Melaut

image-gnews
Salah satu nelayan Kota Tegal mengusung poster tuntutan dalam bahasa Tegalan yang artinya
Salah satu nelayan Kota Tegal mengusung poster tuntutan dalam bahasa Tegalan yang artinya "Susi, anda jangan membuat sengsara saya, nelayan cantrang, bisa kualat anda." TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Rembang – Sejumlah nelayan terpaksa kembali melaut meski ada larangan menggunakan alat tangkap cantrang dari pemerintah. Nelayan beralasan sudah tak sanggup lagi menanggung biaya hidup. “Mau tidak mau kami harus melaut untuk menutup keperluan sehari-hari,” kata nakhoda kapal cantrang, Maksum, 31 tahun, kepada Tempo di dermaga kapal Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah, Jumat, 14 Maret 2015.

Menurut dia, para nelayan sudah menjual semua barang berharga mereka untuk bertahan hidup. “Yang punya tabungan masih mending, tapi yang tidak punya sampai harus jual barang-barang,” ujarnya

Maksum mengatakan, sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, yang melarang nelayan menggunakan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat tarik atau cantrang (seine nets), diberlakukan, pendapatan nelayan merosot tajam.

Para nelayan, kata Maksum, sebenarnya berharap pemerintah segera merevisi peraturan tersebut. Namun, setelah tiga bulan, nelayan sudah tak sanggup lagi untuk bertahan. “Nelayan nekat melaut meski ada risiko ditangkap aparat Kepolisian Air dan Udara (Polairud).”

Kondisi yang sama dialami anak buah kapal cantrang, Kusmini. Dia mengaku terpaksa melawan peraturan pemerintah karena sudah tidak sanggup lagi menanggung biaya hidup. “Selama ini nelayan bekerja baik-baik di laut.  Kami tidak mau sampai melawan pemerintah, tapi kami juga butuh hidup,” ujarnya.

Pria yang sudah melaut sejak usia 14 tahun ini mengatakan alat tangkap cantrang sama sekali tidak mengganggu terumbu karang di dasar laut. Sebab, alat ini sangat berbeda dengan pukat harimau atau trawl.

Menurut Kusmini, cara kerja alat tangkap itu berbeda. Untuk alat tangkap ikan trawl sendiri lebih bersifat aktif. Pada saat menebar alat tangkap, mesin kapal dalam keadaan hidup. Kondisi ini berpotensi merusak karang karena ada papan dalam jaringnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbeda dengan cantrang. Saat jaring disebar, posisi mesin kapal dalam keadaan mati. Posisi jaring ikan tidak sampai ke dasar laut, melainkan hanya mengambang di permukaan. Setelah jaring ditebar dan ikan didapatkan, nelayan pun segera menariknya.

Ukuran jaring cantrang, kata dia, adalah 1,5-6 inci dan akan robek jika tersangkut karang di laut. “Jadi sangat tidak mungkin kami ambil risiko menangkap ikan di wilayah yang banyak terumbu karangnya,” kata Kusmini.

Ketua Relawan Cantrang, Suyoto, mengatakan kapal nelayan saat ini sudah dilengkapi alat yang bisa mendeteksi benda di dasar laut. “Nelayan akan menghindari karang karena merugikan mereka nantinya,” ujarnya.

Dia meminta pemerintah mengkaji sejumlah alat tangkap ikan. “Mohon dilakukan studi lebih mendalam alat mana yang bisa dan tidak bisa digunakan. Kalau sudah ada bukti merugikan, kami tidak bisa membantahnya.” 

FARAH FUADONA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

45 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

45 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

45 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

25 Februari 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
KKP Klaim Penerapan Sanksi Administratif Tingkatkan Efek Jera

Sejak penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan, KKP menyebut kebijakan tersebut mampu meningkatkan efek jera.


Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.


Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.


Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

TPNPB-OPM merilis foto pilot Susi Air asal Selandia Baru, Selasa 14 Februari 2023.
Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.


TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TNI-Polri menyiapkan operasi penyelamatan Pilot Susi Air yang disandera TPN Papua Barat sejak 7 Februari lalu.
TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok


Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

27 Januari 2024

Pakar bidang ilmu pengelolaan sumberdaya pesisir dan lautan Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan  dan Ilmu Kelautan IPB University pada Sabtu, 27 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat.  Foto: Istimewa
Pengukuhan Yonvitner Jadi Guru Besar IPB, Paparkan Potensi Kerugian Sumber Daya Pesisir akibat Perubahan Iklim

Pakar ilmu pengelolaan sumber daya pesisir dan lautan, Yonvitner dikukuhkan menjadi Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB.