Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Komunikasi Blokir 22 Situs Pembajak Musik Ilegal

image-gnews
Ilustrasi Pemblokiran Situs Internet. bestofneworleans.com
Ilustrasi Pemblokiran Situs Internet. bestofneworleans.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup hak akses 22 situs yang dituduh melanggar hak cipta atas karya musik. Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono mengatakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7. HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi penutupan konten dan hak akses pengguna pelanggaran hak cipta.

"Pemblokiran ini berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)," kata Bambang,  Senin, 23 November 2015.

Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa Internet menutup 22 situs tersebut pada 12 November 2015. “Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa Internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar,” ujar Bambang.

Berdasarkan data ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430 ribu per bulan. “Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu saja dengan asumsi satu buah lagu seharga Rp 7 ribu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,6 miliar sebulan sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan,” ujar Pengurus ASIRI Totok Widjojo, Senin, 23 November 2015.

Berbagai pelaku industri musik nasional, di antaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman, dan musikus menyambut gembira langkah-langkah ini. “Selama ini, tindakan nyata dari pemerintah untuk lebih serius menangani masalah situs-situs musik ilegal tersebut sangat diharapkan,” ujar Totok. Mereka menilai penutupan situs-situs tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pembajakan online. Hal ini juga awal yang baik dalam rangka menuntaskan masalah pelanggaran hak cipta terhadap karya kreatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini baru langkah awal, perjuangan kami masih panjang dan saya sebagai musikus mendukung penuh semua tindakan yang dilakukan Kemkominfo beserta ASIRI atas pemblokiran situs ini,” ujar vokalis grup band Nidji, Giring Ganesha, Senin, 23 November 2015.

Inilah daftar 22 situs yang ditutup aksesnya:

1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wopkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.com
9. beemp3s.org
10. arenalagu.com
11. saranmu.com
12. tubidy.im
13. stafaband.info
14. memomp3.com
15. zinzhu.com
16. mp3take.com
17. kumpulbagi.com
18. onlagump3.info
19. newlagump3.com
20. targetlagu.com
21. music-corner.info
22. muscexplore.com

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

10 jam lalu

Salah satu warga Indonesia asal Bandung mulai menggunakan layanan internet milik Elon Musk, Starlink pada Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Dokumen pribadi/Asep Indrayana
Kata Pengguna Layanan Starlink: Harga Lebih Irit, tapi Tak Cocok di Perkotaan, Kenapa?

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan layanan koneksi Starlink lebih dibutuhkan di daerah yang terisolir dan minim jaringan internet.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

12 hari lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

17 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.


Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.