TEMPO.CO, Banjarmasin - Polisi melepas seorang tersangka pengedar narkotik yang sebelumnya ditahan di Kepolisian Sektor Bungur, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Tersangka yang dilepas itu bernama Tirta alias Titir bin Kadri, 31 tahun, warga Jalan Perintis Raya, RT 002, Desa Banua Halat, Kecamatan Taput, Kabupaten Tapin.
Tirta ditangkap anggota Polsek Bungur saat menggelar operasi narkoba pada 7 Februari 2016. Dari tangan lelaki itu disita barang bukti berupa pil carnophen sebanyak 2.420 butir dan uang tunai Rp 1,3 juta. Tirta selama ini memang dikenal sebagai pengedar yang kerap keluar-masuk penjara.
Selanjutnya polisi membawa Tirta ke Polsek Bungur untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga sudah menetapkan Tirta sebagai tersangka. Namun, entah apa alasannya, tiba-tiba lelaki itu dikeluarkan dari ruang tahanan dan dilepas. “Dia sudah beberapa kali ditangkap, tapi selalu dilepas,” ujar seorang polisi di Polsek Bungur, Senin, 8 Februari 2016.
Polisi itu tidak tahu siapa sebenarnya yang memerintahkan untuk melepaskan Tirta. Dia juga menggeleng ihwal ada uang sogokan yang diterima penyidik. "Saya kurang tahu," katanya.
Peredaran carnophen di kawasan Bungur sebenarnya sudah cukup mengkhawatirkan. Sebab, beberapa kali terjadi peristiwa kriminalitas setelah pelaku menenggak pil ini. Bahkan tidak jarang kejahatan berujung pada pembunuhan.
Kepala Polsek Bungur Inspektur Satu Manurung tidak memberikan jawaban tegas ihwal bebasnya Tirta. “Kalau saya, orangnya lurus-lurus saja. Enggak usah diliput-lah, ya memang ada penangkapan tersangka. Jangan diliput dulu atau bisa minta konfirmasi Kapolres atau Kepala Satuan Narkoba Polres Tapin,” tutur Manurung dengan suara gamang.
Kepala Kepolisian Resor Tapin Ajun Komisaris Besar Sukendar justru membantah Tirta telah dilepaskan. Sebab, menurut Sukendar, penyidik masih mengusut tersangka Tirta dan segera melimpahkan berkasnya ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. “Tersangka masih ditahan di Polsek Bungur. Tersangka memang pemain lama. Kami terus proses,” ucap Sukendar.
DIANANTA P. SUMEDI