TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan rencana penempatan penyidik lembaga itu, Novel Baswedan, di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah untuk membenahi perusahaan pelat merah. "Pimpinan berharap penempatan pegawai KPK ke BUMN dan Kementerian dapat membawa perubahan dalam pemberantasan korupsi di BUMN dan Kementerian," katanya saat dihubungi pada Senin, 8 Februari 2106.
Alexander mengatakan pegawai KPK yang ditempatkan di luar KPK dapat menjadi agen-agen perubahan. Tujuannya, untuk melawan korupsi di tempat korupsi terjadi di antaranya di BUMN dan Kementerian.
Meski begitu, ia mengaku belum ada pembicaraan dengan pihak BUMN dan Kementerian. "Sampai sekarang belum ada pembicaraan, masih sebatas gagasan," katanya.
Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel Baswedan, mengatakan tawaran agar Novel pindah ke perusahaan milik BUMN sudah disampaikan kelima pimpinan KPK sejak seminggu lalu. "Novel dibebaskan memilih BUMN yang mana saja," katanya saat dihubungi pada Senin, 8 Februari 2016.
Tawaran tersebut pun ditolak Novel. Muji mengatakan tujuan pemindahan, tugas, dan kewajiban Novel tidak jelas. "Selain itu, selama ini tidak pernah ada praktek memindahkan pegawai KPK ke lembaga lain tanpa kejelasan tugas dan tanggung jawab," kata Muji.
Terkait dengan gagasan pemindahan Novel, Muji mengatakan ide tersebut disampaikan melalui pimpinan tapi bukan berasal dari mereka. Ketika dikonfirmasi siapa orangnya, Muji mengatakan tak mungkin membongkar identitas orang tersebut kepada media. "Yang pasti bukan dari Presiden," katanya.
Terkait dengan pernyataan Muji bahwa ada pihak lain yang menginginkan Novel keluar, kelima pimpinan KPK belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Novel dirundung kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri sarang burung walet.
Pada 2012, kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel, yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
VINDRY FLORENTIN