TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan pihaknya intens berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk membahas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. "Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengadilan itu sering ngopi bareng dan nongkrong bareng untuk meningkatkan kinerja kami," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa, 9 Februari 2016.
Iqbal menuturkan penyidik hingga kini sedang menguatkan alat bukti, sambil terus berkoordinasi dengan JPU. "Kami akan yakinkan JPU nanti ketika selesai kami akan kirim, supaya tidak bolak-balik," katanya. Sehingga, menurut Iqbal JPU nantinya dapat secara teknis langsung mengeluarkan strategi berikutnya, karena pandangan dan persepsi sudah sama dengan penyidik.
Jessica Kumala Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna, 6 Januari lalu. Sebelumnya, Jessica berstatus sebagai saksi. Namun setelah polisi melakukan ekspos dan gelar perkara, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal usai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mall Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH