TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Januari hingga April ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku telah memusnahkan uang lusuh alias uang tidak layak edar sebanyak Rp 80 miliar. "Uang lusuh ini bersumber dari dunia perbankan dan dari masyarakat yang datang menukar langsung ke BI," kata Deputi Perwakilan BI Maluku Joko Triono di Ambon, Kamis, 21 April 2016. Pemusnahan uang lusuh itu juga melalui proses dan prosedur baku yang telah ditetapkan.
Setiap uang yang masuk dari bank disortir, kata Joko, kemudian yang tidak layak edar dipisahkan untuk dimusnahkan dan digantikan uang baru. "Uang lusuh yang akan dimusnahkan itu harus dihitung lagi jumlahnya baru dilakukan pemusnahan melalui tim yang sudah dibentuk oleh BI," ujarnya.
Joko menjelaskan, ciri-ciri uang lusuh adalah uang yang sudah sobek atau yang sudah dicoret-coret bahkan sudah kabur warnanya.
Sebanyak Rp 80 miliar uang lusuh yang dimusnahkan itu juga termasuk Rp 3 miliar uang lusuh yang dikumpulkan Bank Indonesia setempat dalam ekspedisi ke 16 pulau terluar Indonesia, yang berbatasan dengan negara Timor Timur. "Dalam ekspedisi ke pulau-pulau yang disinggahi itu, dilakukan penukaran dan sosialisasi, termasuk pemberian batuan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah," ujarnya.
ANTARA