TEMPO.CO, Surabaya - Sekitar 30 anggota Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Timur berunjuk rasa menuntut upah layak bagi jurnalis di depan Gedung Negara Grahadi, Minggu, 1 Mei 2016. Mereka menuntut perusahaan media membayar upah sektoral bagi jurnalis di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto. Selain itu, mereka mendesak penghapusan status kontributor atau stringer.
"Pemberlakuan status koresponden atau stringer di perusahaan media massa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu," ucap juru bicara pengunjuk rasa, Moh. Rudy Hartono.
Menurut dia, banyak jurnalis yang dikontrak bertahun-tahun, padahal UU mengatur maksimal tiga tahun. Hal itu menunjukkan ketidakpedulian perusahaan. Dinas Tenaga Kerja juga tidak pernah melakukan inspeksi dan audit hubungan kerja antara pengusaha dan wartawan. "Jam kerja jurnalis 24 jam, harus terus standby. Kehidupan pribadi terampas, tapi upahnya tidak sepadan," ujarnya.
Rudy menuntut Dinas Tenaga Kerja mengawasi secara serius bentuk pelanggaran perusahaan media massa terhadap upah dan kontrak jurnalisnya. "Sebetulnya Gubernur Jawa Timur sudah menetapkan melalui SK bahwa upah wartawan masuk sektoral yang seharusnya minimal Rp 3 juta tambah sekian persen."
Namun, berdasarkan survei yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ada sekitar 39 persen kontributor yang tak mendapat jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Adapun 44 persen tak terlindungi karena mengaku tak mampu membayar asuransi secara mandiri, dan sekitar 22 persen mendapat upah di bawah Rp 1,5 juta.
Rudy mendorong jurnalis mau bergabung dalam serikat buruh, sehingga dapat memperjuangkan hak-haknya secara legal. "Sekarang sudah ada Serikat Pekerja Lintas Media yang memberi tempat teman-teman pers untuk mengadvokasi ketika dia tidak terpenuhi hak-haknya," tuturnya.
SPLM, kata dia, berdiri sejak 2015 serta beranggotakan AJI Kota Surabaya, Kediri, Jember, Malang, dan Bojonegoro.
ARTIKA RACHMI FARMITA