TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan kerja aparat penegak hukum belum maksimal dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang berujung kematian.
"Ini sekadar masukan. Saat ini kerja polisi, kejaksaan, dan pengadilan belum maksimal. Hukuman yang diputuskan belum berat," katanya saat jumpa pers di Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Mei 2016.
Yohana mempertanyakan ketidaksetaraan hukuman yang diterima antara pelaku kasus narkoba dan pelaku kejahatan seksual. "Korban kekerasan seksual juga mengalami dampak besar, seperti trauma, apalagi sampai kehilangan nyawa seperti kasus Yuyun."
Yuyun, 14 tahun, adalah siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda desanya pada 4 April 2016. Kasusnya kini tengah disorot masyarakat, menyusul ditangkapnya 12 dari total jumlah pelaku.
Menurut Yohana, sanksi hukum atas kasus kejahatan seksual berujung kematian masih lemah. "Hukumnya harus direvisi. Kalau perlu pelaku (kasus kekerasan seksual) ditembak mati atau kena penjara seumur hidup," ujarnya.
Yohana mengatakan nyawa yang hilang akibat kasus narkoba sama harganya dengan nyawa yang hilang atas perkosaan yang disertai pembunuhan. Kisah Yuyun yang diperlakukan keji di sebuah kebun karet tak jauh dari rumahnya di Desa Kasie Kasubun itu, menurut dia, hanya satu dari kasus yang terlihat.
"Data kekerasan seksual yang kita lihat sekarang itu seperti fenomena gunung es, itu hanya yang terlapor," ujarnya.
Kata Yohana, Kementerian PPPA akan mengadakan pelatihan untuk para penegak hukum. "Kita kaji 'law enforcement'-nya. Saya kunjungi banyak kepolisian resor, kebanyakan kasus (kejahatan seksual) masih diselesaikan denda atau lewat mediasi adat," katanya.
Hukuman pidana bagi pelaku, menurut Yohana, masih kurang. "Malah ada juga polres yang mengatakan kasus begitu menjadi urusan keluarga, tak harus dibawa ke hukum," ujarnya.
Yohana pun mendesak dipercepatnya proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). "Saya harap Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pengusul RUU ini bisa kerja cepat."
Dia mengaku heran kenapa kejahatan seperti yang terjadi di kasus Yuyun belum tergolong kejahatan berat. "RUU PKS sendiri belum masuk prioritas pembahasan 2016, hanya masuk long list 2015-2019," ujarnya.
YOHANES PASKALIS