TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengatakan kliennya sempat stres saat dipindahkan dari tahanan di Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pemindahan itu dilakukan setelah Polda melimpahkan berkas Jessica beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 27 Mei 2016.
"Kalau ditahan, pasti tertekan, tapi dia lebih pilih ditahan di Pondok Bambu daripada di Polda (Metro Jaya)," kata Yudi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Mei 2016. Menurut dia, Jessica bisa lebih leluasa di Rutan Pondok Bambu.
Yudi mengatakan Jessica akan leluasa bersosialisasi dan bisa beribadah. Namun, dalam waktu dua pekan ini, Jessica masih menempati ruang karantina.
Jessica ditahan setelah polisi menyelidiki dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 29 tahun, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier di Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Jessica dan Mirna adalah teman kuliah di Australia.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Berkas perkara penyidikan lima kali bolak-balik dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehari sebelum masa tahanan Jessica habis dan bisa bebas demi hukum, pada 27 Mei 2016, kejaksaan baru menerima berkasnya.
REZKI ALVIONITASARI