TEMPO.CO, New York – Pendiri Apple Steve Jobs pernah mengatakan bahwa Apple "selalu tak punya rasa malu dalam urusan mencuri ide-ide hebat". Namun apakah perusahaan IT raksasa tersebut mencuri konsep dari seorang pria asal Florida ini dalam menciptakan "alat pembaca elektronik" alias Electronic Reading Device (ERD)?
Pria bernama Thomas S. Ross menuntut Apple untuk membayar ganti rugi US$ 10 miliar (Rp 131,4 triliun) karena dituding telah mencuri idenya terkait ERD yang dipatenkan pada 1992.
Ross juga menuntut royalti sebesar 1,5 persen dari hasil penjualan alat-alat produk Apple di seluruh dunia yang dituding memakai konsepnya.
Desain yang masuk dalam aplikasi paten yang diajukan Ross pada 1992 mirip dengan sketsa iPhone yang diproduksi Apple saat ini.
Dalam tuntutan tersebut disebutkan sketsa teknis tersebut mencakup gabungan dari desain dan fungsi yang tak pernah ada sebelum tahun 1992.
Tuntutan itu juga menyebutkan bentuk dari alat-alat produk Apple (iPhone, iPod, dan iPad) diambil dari tampilan estetis desain tersebut.
Tuntutan ini boleh dibilang ambisius mengingat paten Ross dicabut pada 1995 oleh Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat karena tak membayar biaya aplikasi yang disyaratkan.
MIRROR | A. RIJAL