TEMPO.CO, Jakarta - Seorang buruh bangunan di salah satu apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat, Suwondo, 55 tahun, diringkus anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading lantaran kedapatan bertransaksi jual-beli narkotik jenis sabu-sabu.
"Kami menangkap pelaku sekitar pukul 23.00," ujar Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Sungkono dalam rilisnya, Sabtu, 30 Juli 2016.
Sungkono mengatakan kronologi penangkapan pelaku berawal saat petugas Kepolisian Sektor Kelapa Gading tengah melaksanakan Piket Resmob. Ketika itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di fly over di depan Mall Artha Gading. Petugas pun datang ke lokasi dan segera melakukan penyelidikan.
Namun, sesaat sebelum sampai ke lokasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa transaksi berpindah ke Jalan HBR Motik di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kemayoran, Jakarta Pusat. Info itu dilengkapi dengan ciri-ciri pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengincar pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri pemberi info tersebut. Ketika ditangkap, pelaku terlihat sedang menerima bungkusan dari temannya.
"Petugas langsung menangkap. Namun, saat ditangkap, pelaku sempat membuang bungkus rokok yang berisi sabu tersebut," katanya.
Sungkono menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal narkotik jenis sabu dan satu bungkus rokok Sampoerna hijau. Sungkono menuturkan, teman pelaku yang memberikan barang itu kepada pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Kami sedang menyelidiki dan akan mengejar pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya," tuturnya.
Sungkono mengatakan, untuk keterangan lebih lanjut, petugas membawa pelaku ke Mapolsek Kelapa Gading untuk diperiksa. "Sementara pelaku mengakui membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri di bedengnya seharga Rp 200 ribu," katanya.
ABDUL AZIS