TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Batam I menyalurkan santunan kematian senilai Rp 653 miliar kepada tiga orang ahli waris pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja.
"Dana yang kami salurkan bukan untuk mengganti nyawa, melainkan sebagai bukti negara hadir apabila terjadi masalah sosial terkait kerja," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam-Nagoya Achmad Faroni di Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Agustus 2016.
Dana santunan dibagikan kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Daniel Arief, karyawan PT Adhya Tirta Batam, dengan total Rp 268.660.000; Sopian, pekerja PT Cesco Offshore and Engineering, dengan total Rp 200.734.610; Warsono, pekerja PT Multi System, dengan total santunan Rp 184.283.000.
Total dana santunan itu sudah termasuk santunan berkala sebesar Rp 200 ribu kali 24 bulan yang dibayarkan sekaligus, biaya pemakaman masing-masing Rp 3 juta, santunan kematian yang besarnya 60 kali 80 persen upah, biaya pengobatan sebelum meninggal, saldo jaminan hari tua, saldo jaminan pensiun, serta beasiswa pendidikan.
Namun beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada satu orang anak dari tenaga kerja yang meninggal. Itu pun dengan ketentuan perusahaan selalu membayarkan iuran secara rutin selama satu tahun terakhir sebelum musibah.
"Terhitung satu tahun mundur ke belakang iuran lancar. Kalau ada yang bolong, tidak dibayarkan," kata Faroni, menjelaskan.
Dengan pemberian dana santunan itu, ia berharap, keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupan dan tidak masuk kategori tidak mampu.
"Saya memohon, uang ini dikelola untuk kehidupan ke depan, untuk modal usaha," ucapnya, mengingatkan.
ANTARA