TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.000 pengemudi transportasi online berencana menggelar unjuk rasa hari ini, Senin, 22 Agustus 2016. Lokasi yang bakal mereka datangi antara lain Istana Negara, Kementerian Perhubungan, dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. "Mereka memprotes Permenhub 32 Tahun 2016," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono.
Unjuk rasa ini berkaitan dengan aturan yang mewajibkan pengemudi transportasi online memiliki surat izin mengemudi A umum. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus melewati uji KIR dan kepemilikan kendaraan harus atas nama perusahaan. Aturan dinilai memberatkan karena sebagian besar kendaraan yang digunakan adalah milik perorangan.
Awi mengatakan rencananya para pengemudi itu melakukan konvoi kendaraan dari parkir timur Senayan menuju lokasi unjuk rasa. Namun Polda Metro Jaya melarang rencana konvoi karena dinilai bakal mengganggu pengguna jalan.
Tadi malam, kata Awi, Wakapolda Metro Jaya mengumpulkan koordinator lapangan pengunjuk rasa dan operator jasa angkutan online di biro ops. "Karena rencana demo konvoi, Direktorat Intelijen dan Keamanan tak menerbitkan STTP (surat tanda terima pemberitahuan)," kata Awi.
Walau begitu, Awi mengatakan Polda telah menyiapkan 614 personel gabungan dari Polda dan Polres Jakarta Pusat untuk mengantisipasi aksi ini.
Ini merupakan demonstrasi pertama dari para pengemudi transportasi online sejak Permenhub itu diteken oleh Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan. Permenhub itu juga merupakan respons dari adanya demonstrasi pengemudi taksi konvensional yang menolak keberadaan angkutan transportasi online.
EGI ADYATAMA