TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, 177 warga negara Indonesia yang terjerat kasus penggunaan paspor Filipina palsu untuk naik haji juga bisa dipidanakan. Namun harus ada "prasyarat" yang terpenuhi terlebih dahulu.
"Kalau mereka tahu dan sengaja menggunakan paspor palsu, ya, bisa kena," ujar Tito saat dicegat di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 23 Agustus 2016
Dalam KUHP, hukuman pidana untuk mereka yang tahu dan sengaja menggunakan surat palsu diatur dalam pasal 263. Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dan surat itu dapat menimbulkan kerugian, bisa dipidana hingga paling lama enam tahun penjara.
Tito mengaku belum mendapatkan laporan soal apakah 177 WNI itu tahu dan menggunakan paspor palsu dengan sengaja. Sejauh ini, pemeriksaan baru terfokus kepada kronologi bagaimana mereka mendapatkan paspor palsu untuk mengambil jatah kuota haji warga Filipina.
Baca Juga: Kemenag: Ibadah Haji Ilegal Tidak Sah
"Sudah ada beberapa keterangan, tapi tidak semuanya bisa saya sampaikan karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Tito.
Ditanyai apakah dari hasil pemeriksaan ada indikasi nama-nama agen perjalanan yang “bermain”, Tito membenarkan. Jumlahnya ada tujuh agen perjalanan dan melibatkan warga negara Malaysia dalam operasionalnya. Rencananya, mereka akan diperiksa dalam waktu dekat oleh tim khusus.
"Kami sudah bentuk tim di Bareskrim, melibatkan Polda Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan untuk menelusuri hingga ke agen travel," Tito berujar.
Seperti diberitakan sebelumnya, 177 WNI yang terjerat kasus paspor palsu itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Sulawesi Selatan sekitar 70 orang, Tangerang (17), Jawa Tengah (11), Jawa Timur (8), Kalimantan Utara (9), Jawa Barat (4), DI Yogyakarta (2), Jakarta (9), Riau (1), Jambi (2), dan Kalimantan Timur (2).
Simak Pula: Bareskrim Akan Sidik Penipuan Jamaah Haji di Filipina
Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan ada delapan nama biro yang mengurus keberangkatan 177 anggota jemaah haji ilegal yang tengah ditahan imigrasi Filipina. Namun Jasin menolak membocorkan identitas delapan biro tersebut.
"Biar penegak hukum masuk dulu, menyelidiki, dan baru mengumumkan nama-nama itu," ujar Jasin di gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Pejambon, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Kedelapan biro tersebut, kata Jasin, merupakan gabungan institusi yang tak tercantum di Kementerian Agama dan tak memiliki izin resmi.
Baca: Ini Penyebab Ruhut Dicopot: Dari Ahok sampai HAM Monyet
Meski enggan menyebut identitas kedelapan institusi itu, dia menyebut 14 individu sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelisik jalur keberangkatan 177 WNI yang ditangkap karena mengaku sebagai jemaah haji asal Filipina.
ISTMAN MP | YOHANES PASKALIS