TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menilai, banyak aturan dari pemerintah pusat yang justru menghambat pembangunan dan inovasi pemerintah daerah.
"Banyak inovasi daerah terhambat oleh regulasi, termasuk dari saya. Inovasi-inovasi daerah itu banyak yang tidak bisa bergerak karena kadang-kadang enggak ada cantolan peraturannya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Bandung, Kamis, 25 Agustus 2016.
Emil menjelaskan, sebagai anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), ia kerap menerima curahan hati dari kepala daerah yang ingin meningkatkan pelayanan publik atau infrastruktur di daerah yang dipimpinnya. Seringkali, ide-ide brilian yang keluar tidak bisa terlaksana lantaran aturan dari pemerintah pusat terlampau kaku.
"Selama ini cara berpikirnya itu aturan dulu baru berinovasi. Menurut saya, itu keliru. Seharusnya berinovasi dulu, baru aturan menyesuaikan. Kalau harus peraturan dulu, biasanya inovasi-inovasi jadi tidak berkembang. Inovasi kan berimajinasi," tuturnya.
Emil menilai, perlu ada diskresi khusus dari Presiden untuk ide dan inovasi-inovasi yang baik. "Maka, perlu ada diskresi. Kalo enggak ada regulasi, kita ditakut-takuti melanggar aturan ini-itu. Saran saya sebenarnya berilah diskresi berinovasi kepada daerah selama ada asas tidak KKN dan asas tidak merugikan negara," ujarnya.
Emil mencontohkan pembangunan dan renovasi dadakan Kota Bandung menjelang peringatan Konferensi ke-60 Asia-Afrika pada 2015. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden khusus yang membolehkannya menunjuk langsung kontraktor untuk mempercantik Kota Bandung dengan target 2 bulan harus rampung.
"Waktu KAA 2015, kami dikasih waktu 60 hari harus ngerjain 60 proyek yang terdiri atas 60 kegiatan. Setengahnya event, setengahnya proyek infrastruktur. Kalau pakai peraturan normal, realisasinya bisa satu setengah tahun, tapi bisa beres 60 hari karena saya dilindungi Perpres. Penunjukan dilengkapi kejaksaan, kepolisian, BPKP, ternyata bisa," ujarnya.
Emil menambahkan, beberapa proyek yang masih terkendala aturan pusat di antaranya cable car (kereta gantung) dan pembentukan BUMD baru.
"Cable car tadinya saya mau berinovasi dengan cukup ditunjuk langsung dengan izin usaha transportasi, ternyata enggak bisa. Menurut aturan harus dilelang dulu, akhirnya progress setahun hilang.”
Emil menilai, banyaknya peraturan pusat yang menghambat pembangunan di daerah-daerah luar Jakarta, bahkan Pulau Jawa, tidak bisa berkembang dengan cepat. Dengan kata lain, dia mengatakan sistem desentralisasi di Indonesia masih setengah hati.
"Pemerintah ini kalau mau desentralisasi jangan setengah-setengah. Desentralisasi setengah hati ini yang membuat kami di daerah inovasinya lambat. Akumulasi semua ini, Indonesia bisa kalah bersaing dengan negara-negara lain. Makanya kami mohon wali kota dan bupati diberi diskresi untuk berinovasi," ucapnya.
PUTRA PRIMA PERDANA