TEMPO.CO, Sidoarjo - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 3,8 juta batang rokok ilegal yang melanggar ketentuan bea cukai. Pelanggaran itu berupa penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai yang bukan peruntukannya.
"Jutaan rokok ilegal tersebut kami peroleh di tiga lokasi wilayah kerja kami, yakni Sidoarjo, Mojokerto, dan Surabaya, selama periode Agustus 2015 hingga Januari 2016," tutur Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Nur Rusydi di kantornya, Rabu, 24 Agustus 2016.
Nur mengatakan jutaan rokok ilegal tersebut diperoleh dari sejumlah pabrik. Barang-barang tersebut, kata dia, setelah ditelusuri, ternyata ada beberapa yang memang benar-benar tidak dibuat si pemilik. "Tapi dibuat orang lain (pelanggar) dengan merek tertentu," katanya.
Lantaran pelanggar tidak diketahui, dia melanjutkan, barang-barang tersebut disita dan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Nur memperkirakan kerugian negara dari 3,8 juta batang rokok ilegal tersebut senilai Rp 1,9 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal berbagai merek yang terdiri atas 467.465 bungkus itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator. "Kami bakar sampai habis sehingga sifat hakiki dan sifat barang hilang," ujarnya.
NUR HADI