TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi menangkap Linggom F. Toruan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, yang sebelumnya dinyatakan buron. Linggom dituduh terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta, mengatakan, Linggom ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat, 26 Agustus 2016. Saat itu Linggom sedang mengendarai mobil dan dalam perjalanan menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Sekarang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal," kata Didik.
Linggom dinyatakan buron setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 877 K/Pid.Sus/2014 pada 2015. Dalam putusan itu, Linggom dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Perkara yang menjerat anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut terjadi saat dia masih menjabat penanggung jawab operasional TPST Bantargebang di PT Godang Tua Jaya. Kepolisian Daerah Metro Jaya menemukan timbunan solar bersubsidi di TPST Bantargebang sebanyak 5 ton pada 22 Maret 2012.
Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui, anak buah Linggom membeli solar bersubsidi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah Bantargebang. Solar yang dibeli menggunakan kendaraan tersebut dikeluarkan kembali lalu ditampung di dalam ratusan jeriken untuk operasional alat berat di TPST Bantargebang.
Baca Juga:
Ketika itu, harga solar bersubsidi Rp 4.500 per liter, sedangkan non-subsidi Rp 9.650 per liter. Karena itu, Linggom dianggap melanggar Pasal 53 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna BBM untuk Pelayanan Umum.
ADI WARSONO