TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan kematian Wayan Mirna Salihin belum dapat dipastikan karena sianida. Pernyataan itu didapatkan Otto dari keterangan ahli forensik dan toksikologi, Budi Sampurna, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Agustus 2016.
"Bagi kami, sekarang jadi terang, kematian korban tidak bisa dipastikan karena sianida," ucap Otto sesaat setelah persidangan digelar.
Karena itu, dia meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan penyebab kematian Mirna. Pihaknya merasa tak perlu membuktikan penyebab kematian. Sejauh ini, menurut dia, JPU hanya membeberkan bukti-bukti yang terkait dengan kematian Mirna.
JPU Ardito Muwardi mengaku masih akan memanggil beberapa saksi ahli lain untuk menguatkan bukti bahwa Jessica membunuh Mirna. Rencananya, besok akan diagendakan sidang berikutnya. "Kami sudah memanggil beberapa ahli lagi," tuturnya.
Tapi Budi, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, membantah pernyataan Otto. Dia mengatakan penyebab kematian Mirna sama seperti orang keracunan sianida. Tapi ia enggan saat diminta hakim memastikan apakah kematian Mirna karena sianida.
Budi membeberkan alasan pihaknya tidak melakukan otopsi terhadap mayat Mirna. Menurut dia, keluarga Mirna tidak memperkenankan adanya otopsi atau pemeriksaan menyeluruh pada organ tubuh Mirna.
"Sebelum pemeriksaan, kami menunggu keluarganya datang. Ternyata keluarga tidak menyetujui untuk dilakukan otopsi," kata Budi. Jadi tim dokter forensik saat itu hanya memeriksa beberapa organ tubuh Mirna dan mengambil sampelnya.
Beberapa organ yang diperiksa di antaranya lambung, hati, liver, empedu, dan urine korban. Di dalam lambung Mirna, ditemukan korosit atau luka akibat zat asam dari sianida. Dalam lambung, juga ditemukan 0,2 miligram sianida yang masih tersisa.
"Sesuai dengan tanda-tanda kematian, ada kecenderungan mirip keracunan sianida," ucapnya. Dia juga telah melihat sejumlah organ tubuh Mirna yang mengalami lebam pasca-kematiannya. Lebam itu ada di bagian mulut dan sejumlah organ tubuh lain.
Setelah Budi memberi keterangan, hakim meminta komentar Jessica Kumala Wongso, terdakwa yang dituduh membunuh Mirna dengan racun sianida yang dimasukkan ke es kopi Vietnam yang diminum korban.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya tidak mengerti, jadi tidak ada tanggapan," ujar Jessica. Dia tak melontarkan pernyataan lagi setelah itu. Ia lebih menyerahkan kepada tim pengacaranya yang dipimpin Otto Hasibuan. Dalam persidangan, Jessica terlihat tenang. Sebagian besar pertanyaan kepada saksi ahli hanya dilontarkan pengacaranya.
AVIT HIDAYAT