TEMPO.CO, Kendari - Polisi dan petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara menggerebek pabrik kecap rumahan di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Petugas menduga pabrik kecap yang sudah beroperasi selama sebelas tahun itu memakai bahan-bahan yang diduga berbahaya. Selain itu, pembuatannya tidak sesuai dengan standar prosedur yang ada. Setelah digerebek, pabrik tersebut ditutup polisi.
Kepala BPOM Sulawesi Tenggara Adillah Pababri berujar, selain menggunakan bahan berbahaya, produsen kecap Sumber Baru cap 888 itu juga tidak memiliki izin.
"Banyak sekali pelanggarannya. Tidak memiliki izin edar, memakai bahan pengawet melebihi batas ambang, botol-botol bekas hanya dicuci, dan tidak ada proses sterilisasi," ucapnya.
Dalam penggerebekan, BPOM menyita 123 lusin botol kecap siap edar serta menyita mesin cetak label. Pemilik pabrik, Anwar Que, mengatakan kecap yang dia bikin dipasarkan di Kendari dan Unaaha, Kabupaten Konawe.
"Karyawan saya ada lima orang. Per bulan, kami memasarkan sekitar seribu lusin dengan harga Rp 63 ribu per lusin," tutur Anwar.
Jika terbukti memakai zat berbahaya dalam membuat kecap, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ROSNIAWANTY FIKRI