TEMPO.CO, Depok - Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Dinakersos) Kota Depok bakal membantu klaim asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang menjadi korban tewas robohnya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, 24 September 2016.
Kepala Dinakersos Kota Depok Diah Sadiah mengatakan warga Depok yang bernama Lilis Lestari Pancawati, 43 tahun, berhak mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Lilis menjadi korban tewas dalam peristiwa ambruknya JPO Pasar Minggu, dalam perjalanan pulang seusai bekerja.
"Kami sedang bantu untuk klaim asuransi BPJS dari Ketenagakerjaannya. Sebab, asuransi itu haknya karena penyebab meninggalnya kategori kecelakaan kerja. Baik sedang pergi maupun pulang kerja," kata Diah, Minggu, 25 September 2016.
Baca Juga: Sisir JPO Ambruk di Pasar Minggu, Puslabfor Temukan Korosi
Diah menambahkan, dia telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lilis sebelumnya pernah mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan saat bekerja di Batam, Kepulauan Riau, pada 1993-1996.
Namun, setelah kembali ke Jakarta, korban tidak mempunyai dan dibuatkan asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sekarang Lilis bekerja di Bebek Bengil Epicentrum, Jakarta, dan belum dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan di tempat dia bekerja.
Menurut Diah, tim pengawas Dinakersos bakal mendatangi perusahaan tempat korban bekerja, dan melakukan advokasi agar Lilis mendapatkan haknya. "Kami akan lihat kemampuan perusahaan dalam membayar hak Lilis. Dan meminta pertanggungjawaban mengapa karyawannya tidak dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan."
Simak: Calonkan Agus, Bos IndoBarometer: Mungkin SBY Dapat Wangsit
Selain Lilis, dua warga Depok juga tewas dalam ambruknya JPO di Pasar Minggu. Sri Hartati, 52 tahun, tewas bersama cucunya, Aisyah Zahra Rahmadhani, 8 tahun, yang meneduh di bawah JPO, saat hujan lebat.
IMAM HAMDI