Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri KLH Akan Tata Peizinan di Tahura Ngurah Rai Bali

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 20 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 20 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pelanggaran dalam peruntukan wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Tindak lanjut tersebut, menurut dia, akan dilakukan dengan hati-hati.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mempunyai kewajiban untuk menegakkan undang-undang. Namun, kami tentu mempertimbangkan segala aspek. Posisi pemerintah itu kan simpul negosiasi dari segala aspirasi. Jadi, tidak sembarangan juga menyelesaikannya," kata Siti dalam konferensi persnya di Kantor BPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2016.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Menurut Anggota IV BPK Rizal Djalil, terdapat dua perusahaan, 14 fasilitas publik milik pemerintah pusat dan BUMN, 16 perorangan, serta satu desa adat yang menempati dan memakai lahan Tahura tidak sesuai peruntukannya.

Khusus untuk 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga BUMN yang menempati kawasan Tahura, BPK dengan KLHK serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang meminta para pihak terkait untuk segera menyelesaikan proses pinjam pakainya. "Sehingga tidak ada lagi persoalan," ujar Rizal.

Siti sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Rizal. Menurut dia, 14 fasilitas publik yang dimiliki oleh pemerintah dan BUMN tersebut akan ditertibkan. "Dengan menata lagi seluruh perizinannya. Untuk yang swasta, kami pasti akan ambil langkah-langkah. Sementara untuk yang perorangan, hak-hak masyarakat akan kami perhatikan," katanya.

Menurut Siti, hak-hak masyarakat atas lahan tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah karena terdapat riwayat tanah dalam kasus itu. "Kalau Taman Hutan Raya Ngurah Rai resmi dibuka pada 1993, riwayat tanahnya dia kapan? Kalau sertifikatnya terbit pada 2002, kita kan mesti baca dulu kenapa (bisa terbit pada 2002)," ujar Siti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti mengatakan, pemerintah dan BPK akan bersama-sama menyelesaikan kasus tersebut dalam rangka menyelamatkan uang rakyat, yakni dengan memperbaiki sistem keuangan pemerintah. "Dalam arti juga memperbaiki keseluruhan governance-nya. Akuntabilitas di sini menjadi sesuatu yang penting," tutur Siti menjelaskan.

Siti menilai, persoalan lahan yang terjadi di Tahura Ngurah Rai itu merupakan persoalan yang cukup kompleks. Permasalahan tersebut merupakan potret dari persoalan-persoalan kawasan di Indonesia. "Persoalan ini hampir terjadi di seluruh daerah. Saya terima kasih atas upaya BPK untuk memberikan arahan penyelesaian selanjutnya secara tuntas."

Siti menambahkan, dalam sidang kabinet awal September lalu, Presiden Joko Widodo ingin agar pemerintah fokus dalam sektor pariwisata dan perikanan. "Secara khusus mengenai pariwisata, modal utama adalah lingkungan. Kami akan menyelesaikan persoalan-persoalan tadi dengan bobot fungsi ekologis dan memperhatikan utilitas publik dan hak-hak masyarakat," katanya.

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yuswanda A. Temenggung mengatakan, kementeriannya juga akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. "Prinsip dasar kami, bobot fungsi ekologis adalah kewajiban dan hak-hak masyarakat harus diperhatikan. Di lapangan akan kami teliti, terutama yang sudah kami berikan hak dalam bentuk sertifikasi," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

12 jam lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

2 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

3 hari lalu

Taman Nasional Cuc Phuong Vietnam (ninhbinhtouristcenter.com)
Vietnam Buka Tur di Tengah Hutan Malam Hari, Apa Saja yang Bisa Dinikmati?

Cuc Phuong di Veitnam merupakan taman nasional tertua dan terbesar di Vietnam, banyak hal yang ditawarkan kepada wisatawan.


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

8 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

9 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

10 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

10 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

10 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

10 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

10 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.