TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendatangkan polisi dari Australia, John Jesus Torres, sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Senin, 26 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Torres mengatakan Jessica kerap terlibat masalah akibat penggunaan alkohol selama tinggal di Negara Bagian New South Wales, Australia. Salah satunya Jessica pernah terlibat kecelakaan mobil tunggal akibat berkendara di bawah pengaruh alkohol pada 22 Agustus 2015.
"Jessica mengemudikan kendaraan lalu menabrak satu bangunan hingga menyebabkan bagian depan mobil rusak parah," kata Torres, yang memerlukan penerjemah dalam memberikan keterangan.
Akibat kecelakaan itu, Jessica mengalami cedera retak di pinggul, luka lutut kiri, dan memar di bahu kanan. Saat diambil sampel darahnya, polisi menemukan alkohol dengan kadar tinggi pada tubuh Jessica.
Ini bukan pertama kalinya Jessica terlibat kasus berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pada 23 Maret 2014, Jessica pernah ditilang kepolisian New South Wales akibat kedapatan berkendara saat mabuk.
Akibat kecelakaan parah yang menyebabkan cedera, Jessica sempat dirawat di rumah sakit. Di sana, polisi sempat menanyai Jessica terkait dengan kecelakaan itu.
Jaksa penuntut umum, Ardito, sempat mempertanyakan status Jessica oleh kepolisian setempat seusai kejadian tersebut. Namun Torres hanya mengatakan penyidikan hanya sebatas menanyai Jessica. "Untuk kecelakaan itu, hanya penyidikan yang dilakukan," tuturnya.
Meski begitu, Jessica diharuskan ikut persidangan akibat melanggar aturan lalu lintas. "Setahu saya, dia belum hadir di persidangan New South Wales. Persidangan dijadwalkan 26 Februari 2016," kata Torres.
Ini merupakan sidang ke-25 sejak kasus ini bergulir di pengadilan dan menjadi hari terakhir bagi jaksa penuntut umum untuk mendatangkan saksi yang memberatkan Jessica.
EGI ADYATAMA