TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendatangkan polisi dari Australia, John Jesus Torres, sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016.
Torres mengatakan bahwa pengadilan Bagian New South Wales pernah mengajukan surat ke pengadilan setempat, terkait tentang laporan Patrick O'Connor, mantan kekasih Jessica ke Polisi. Surat itu berisi kekhawatiran O'Connor terhadap Jessica dan diri O'Connor sendiri.
"Pada dasarnya ketakuatan O'Connor karena hubungan mereka sudah putus dan dia (Jessica) punya masalah sakit kejiwaan serius," kata Torres yang memerlukan penerjemah dalam memberikan keterangan. Laporan itu masuk pada 24 November 2015.
Baca juga:
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Laporan itu dibuat O'Connor karena Jessica kerap menghubunginya dan mengancam akan membunuh dirinya sendiri. Ancaman Jessica terakhir dilakukan pada 22 November 2016. Torres mengatakan O'Connor takut Jessica akan terus menerus melakukan itu dan bahkan menghubungi teman kerjanya.
Selama laporan ini berlangsung, Jessica juga masih tetap menghubungi O'Connor. Terhitung 15 pesan pendek dan 5 panggilan diterima O'Connor dari Jessica. Polisi bahkan sempat menyaksikan tiga di antara panggilan itu.
"Khawatir keselamatan O'Connor dan teman-temannya, polisi mengajukan perintah menjauhi Tuan O'Conner dari Wongso (Jessica)," kata Torres.
Surat dari pengadilan New South Wales terbit pada 16 Desember 2015. Surat itu berisi perintah penahanan sementara terhadap Jessica. Laporan ini, menurut Torres, berisi peraturan-peraturan mengikat yang harus ditandatangani oleh Jessica untuk melindungi O'Connor dari perilaku yang tidak diinginkan oleh Jessica.
"Perintah pengadilan ini tak dihadiri oleh Nona Wongso (Jessica). Sidangnya kemudian diskors hingga 4 Februari 2016 dan sidang berikutnya tanggal 26 Februari 2016," kata Torres.
Pada saat itu, Jessica sudah dituduh terlibat dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Indonesia. Jessica dituding telah menaburkan sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang menyebabkan Mirna tewas.
Jessica telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Mirna. Senin, 26 September 2016 merupakan hari terakhir bagi jaksa penuntut umum mendatangkan saksi memberatkan bagi Jessica. Kemarin merupakan sidang ke 25 sejak kasus ini bergulir di pengadilan.
EGI ADYATAMA
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah